Politik

Roy Suryo: Apakah Istana Termasuk di Dalamnya?

NUSANTARANEWS.CO – Pernyataan terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya yang mengaku memiliki bukti percakapan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan KH Ma’ruf Amin terus menuai polemik. Sikap Ahok dan kuasa hukumnya tersebut mengundang reaksi berbagai pihak, tak tekecuali pihak Istana.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sendiri telah dengan tegas membantah kalau aksi penyadapan atas instruksi Istana. Menurut Pram, pemerintah juga tidak pernah meminta institusi berwenang menyadap percakapan SBY dengan pihak lain.

Tapi, isu kalau pihak Istana memang menginstruksikan penyadapan sudah terlanjur heboh di tengah-tengah masyarakat luas. Lagi pula tim kuasa hukum Ahok juga malah enggan menyebutkan siapa pihak yang melakukan penyaadapan tersebut.

Sesuai UU ITE Nomor 11/2008 menyebutkan bahwa ada enam institusi resmi di Indonesia yang boleh menyadap yakni Polri, KPK, BIN, Bais-TNI, BNPT dan BNN.

“Sesuai UU ITE No 11/2008 Pasal 31 & Pasal 37, penyadapan itu bukan delik aduan sehingga aparat negara harus bertindak tanpa harus melapor terlebih dahulu. Jadi, siapapun/pihak mana pun yang melakukan penyadapan harus ditindak,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo lewat pesan singkatnya kepada nusantaranews, Jumat (3/2/2017).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Roy menambahkan selain keenam institusi resmi di atas, tidak ada institusi lain yang berhak melakukan penyadapan. “Selain itu, tidak. So, apakah Istana termasuk di dalamnya?” imbuhnya.

Baca:

Desas desus isu penyadapan SBY dan KH Ma’ruf Amin semakin liar ibarat bola panas. Sehari pasca sidang Ahok, Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan mendatangi rumah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin di jalan Deli Lorong 27, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan dalih sekadar silaturahim.

Menko Maritim tak sendirian karena sekitar 10 menit sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan lebih dahulu tiba di kediaman Ketuam MUI tersebut. Kedatangan secara mendadak kedua pejabat publik itu lantas menimbulkan pertanyaan publik negeri. (Sego)

Related Posts

1 of 455