NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi membenarkan bahwa keluarga besar mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S Syafiuddin atau akrab disapa Yance terlibat penerimaan gratifikasi pemberiannya. Gratifikasi itu berupa mobil Mitshubishi Pajero Sport.
“Itu (Mobil Pajero Sport) diserahkan pada bulan Februari 2016,” tuturnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2017).
Ia menjelaskan bahwa STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) mobil tersebut diserahkan oleh Rohadi kepada Daniel Mutaqien di sebuah restoran yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Masih kata Rohadi, pemberian mobil itu terkait dengan izin pendirian RS Reysa miliknya di Indramayu.
“(Pemberian mobil Pajero Sport itu terkait) perijinan rumah sakit dan kawasan,” kata Rohadi.
Adapun mobil bernomor polisi B 104 ANA itu telah disita oleh lembaga antirasuah.
Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam tiga sangkaan. Pertama Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Terkiat kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rohadi diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.
Sejumlah aset milik Rohadi telah disita KPK. Antara lain, mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK. (*)
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon