Lintas NusaPeristiwa

Ritual Gandakan Uang Gunakan Gentong Bersama Huleg-Huleg Tipu Warga Ponorogo

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Kembali kasus penipuan dengan modus ritual penggadaan uang gegerkan Bumi Reog Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini Unit Reskrim Polsek Siman melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penipuan, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto mengatakan bahwa pelaku penipun dikenakan pasal 378 KUHPidana. “Pada bulan Nopember 2016 di rumah Muhamad Sabil yang ada di Dukuh Krajan RT 003, RW 001, Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo tersangka Sis menipu Muhammad Sabil dengan modus bisa menggandakan uang,” ujarnya.

Masih menurutnya, Sis warga Jalan Letjen Suprapto, RT 001, RW 003, Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dilaporkan Muhamad Sabil (56). “Korban dimintai tolong mengambil uang gaib di dalam gentong dengan syarat agar berpuasa 21 hari, rajin sholat di masjid Tegalsari dan dimintai uang untuk membayar mahar sebesar lima ratus ribu rupiah sampai dua juta rupiah setiap melakukan ritual dan ternyata setelah tidak sengaja di buka isi gentong tersebut adalah uang mainan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kabupaten Nunukan Dapatkan Piala Adipura untuk Kedua Kalinya

Atas akal bulus Sis, korban Muhamad Sabil mengalami kerugian Rp 12.000.000,00. “Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Siman guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Sudarmanto mengatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gentong, 1 buah udeng, 1 lembar kain jarik, 1 buah hulek hulek dan 1 buah jubah putih.

“Kami amankan juga uang mainan kertas seratus ribuan, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, sepuluh ribuan, lima ribuan, dua ribuan dan seribuan,” paparnya.

Tersangka Sis diamankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. “Masyarakat jangan mudah tergiur oleh modus penipuan penggandaan uang,” tandasnya.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Eriec Dieda

Related Posts