Ekonomi

Ribuan Pekerja Tak Dibayar Lantaran Ditinggal Kabur Pengusaha Asing, Aspek Indonesia: Dimana Pemerintah?

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat. Foto: Istimewa
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat. Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) merasa prihatinan atas tidak menentunya nasib ribuan pekerja PT Selaras Kausa Buasa (PT SKB) yang ditinggal kabur pengusahanya.

Presiden ASPEK Indonesia. Mirah Sumirat, mengatakan, berdasarkan data, ada sekitar 3.000 pekerja PT SKB yang sejak bulan Agustus dan Oktober 2018 hingga saat ini upahnya dan iuran BPJS-nya belum dibayarkan oleh perusahaan, sementara pengusahanya yang berasal dari Korea Selatan telah “kabur” entah kemana.

“Perusahaan Korea Selatan yang beralamat di Jalan Caringin Bojong Menteng Bekasi tersebut telah meninggalkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 1.000 pekerja di bulan September 2018 tanpa membayarkan hak-hak normatifnya,” papar Mirah melalui keterangan resmi, yang diterima nusantaranews.co, Kamis (24/1/2019).

“Kaburnya pengusaha asing ini juga dibarengi dengan berhentinya produksi sejak bulan Oktober 2018,” imbuh Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional itu.

Untuk itu, Mirah Sumirat mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat guna menyelesaikan permasalahan ini. Pertama, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib proaktif untuk menyelesaikan persoalan PT SKB secara cepat dan memastikan seluruh pekerja PT SKB mendapatkan gajinya kembali.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Kedua, lanjut Mirah, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BKPM atau yang bertanggung jawab mengurus investasi penanaman modal asing di Indonesia, bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan pihak interpol pemerintah Korea Selatan guna memburu Direktur PT SKB dan memprosesnya secara hukum pidana serta mengganti kerugian atas dugaan perbuatan yang menggelapkan uang pekerja PT SKB.

“Seluruh pihak manajemen yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana pekerja PT SKB harus segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Mirah juga menekankan perlunya Pemerintah untuk meninjau ulang kerja sama investasi antara Indonesia dengan Korea Selatan yang tidak profesional serta merugikan kepentingan bangsa dan merendahkan harkat martabat rakyat Indonesia.

Hingga saat ini, sambungnya, ribuan pekerja PT SKB masih bertahan di lingkungan perusahaan dengan mendirikan Posko yang dijaga secara bergiliran, dengan menerapkan sistem shift 1 hingga shift 3. Tujuan didirikannya Posko adalah untuk menjaga aset perusahaan yang masih tersisa, yang diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dalam proses penyelesaian hak-hak normatif pekerja PT SKB.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

“Fakta ketenagakerjaan ini semakin membuktikan bahwa PHK massal di Indonesia bukanlah isapan jempol belaka. Masih banyaknya pelanggaran hak-hak normatif pekerja juga membuktikan masih lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tandas Mirah Sumirat.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148