Lintas NusaPeristiwa

Ribuan Buruh dan Kelompok Tani Nunukan Unjuk Rasa Demi Keadilan

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Bupati Nunukan H Faridil Murad beserta Rombongan Anggota DPRD saat berkunjung ke Perkebunan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) di kawasan Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan disambut ribuan massa aksi yang terdiri dari Aliansi Buruh PT NJL dan Kelompok Tani Sei Menggaris, Kamis kemarin (1/9).

Dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 2.500 Buruh dan 73 Kelompok Tani, massa aksi menuntut Pemerintah agar meninjau ulang Pencabutan atas SK HGU PT. NJL No.1 Nunukan Barat Th. 2003 seluas 19.974,130h yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan SK pencabutan Nomor 1 /Pbt/KEM-ATR/BPN/2016 tentang pembatalan HGU no 1/Nunukan Barat atas nama PT.NJL tahun 2003.

Koordinator unjuk rasa, Saddam Husein menyatakan dalam orasinya, pencabutan HGU PT NJL hanya akan berdampak pada negative situation ditengah-tengah masyarakat.

“Pencabutan HGU yang dialami PT NJL ini terkesan tidak obyektif dan terkesan diskriminatif terhadap perusahaan tertentu,” terang Husein kepada kontributor nusantaranews.co di medan unjuk rasa.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Pencabutan HGU, menurut dia, akan menimbulkan permasalahan baru, yakni terlantarnya ribuan karyawan perkebunan dan puluhan kelompok tani yang melakukan kerjasama (plasma) dengan perusahaan.

“Untuk itu kami minta kepada pemerintah agar melihat masalah ini dengan berdasar prikemanusiaan dan prikeadilan,” kata dia.

Perwakilan dari Buruh dan Kelompok Tani selanjutnya dimediasi oleh Wakil Bupati Nunukan, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Pihak Perusahaan dan beberapa SKPD terkait untuk menemukan titik temu.

Dalam mediasi tersebut tercapai MoU (A memorandum of understanding) yang ditandatangani oleh Pemkab Nunukan yang diwakili Wakil Bupati, Anggota DPRD, Kepala Dinas terkait dan perwakilan PT NJL serta perwakilan Buruh dan Kelompok Tani.

Isi MoU berbunyi: Pemerintah Daerah, DPRD, Polres, BPN Nunukan akan memberikan jaminan agar perusahaan tetap beraktivitas seperti biasanya pada lahan yang selama ini dikelolah oleh perusahaan dan selama tidak ada kekuatan hukum tetap, tidak boleh ada aktivitas dari pihak lain di atas lahan yang finalistis selain oleh PT. NJL.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Terpisah, Ketua Aliansi Buruh Se Kabupaten Nunukan, Iswanto menyatakan melalui sambungan teleponnya, unjuk rasa tersebut adalah langkah awal dari sebuah gerakan moral yang menuntut keadilan.

“Dan apabila hasil kesepakatan bersama tidak ditindak lanjuti maka aliansi sarikat buruh karyawan dan masyarakat Sei Menggaris akan melakukan aksi susulan dengan jumpa massa yang lebih besar pada minggu ketiga september mendatang,” terang pria yang juga menjabat sebagai Direktur Riset Rimba Raya Institute itu.

Sementara Wakil Bupati Nunukan mengatakan kepada nusantaranews.co saat dikonfirmasi, agar permasalahan ini hendaknya disikapi dengan bijak dan tetap mengedepankan musyawarah agar solusi tercipta.

“Selama belum ada ketetapan pengadilan yang jelas, PT. NJL hendaknya tetap beroperasi. Tentunya kita akan terus mengupayakan agar segela keputusan pemerintah dapat bermuara pada kesejahteraan bersama,” katanya. (Try/Sel/Red-02)

Related Posts

1 of 2