Khazanah

Revolusi Konstitusi (Apa Allah itu Laki-laki?)

Oleh: Emha Ainun Nadjib
NUSANTARANEWS.CO – Yogya adalah universitas pembelajaran ilmuku. Kehidupan rakyat Yogya adalah pesantren lelaku tirakatku. 47 tahun domisili Yogyaku adalah sumur tanpa dasar di jauh padang pasir pengembaraanku.

Aku berjalan dari Tugu, mencari keutamaan hidup di Jl. Margo Utomo. Supaya kelak kudapatkan kemuliaan derajat di Jl. Margo Mulyo. Kemudian siapa tahu bisa kucapai Jl. Pangurakan yang menyibak alun-alun Demokrasi di depan Keraton Yogya di mana kemerdekaan sejati telah kucapai, di mana setiap pergerakan dan arah langkahku persis seperti yang dulu Tuhan merancang kelahiranku di bumi.

Posisiku kini menapakkan kaki di Jalan Malioboro, mengupayakan diri “menjadi Wali kang Ngumboro”, tapi sampai setua ini tak kunjung tiba ke tahap transformasi Jalan Kemuliaan, dan kelihatannya mustahil akan pernah kucapai Pangurakan hidup.

Jadi jangan tanyakan kepadaku apakah angin siklon dan anti-siklon di Yogya itu adalah tentang fatwa Mahkamah Konstitusi bahwa Raja Yogya boleh perempuan, bahkan boleh siapa saja, demi menghapus diskriminasi. Sama sekali jangan andalkan aku untuk mengetahui apakah siklon itu hulu sejarah ataukah hilirnya. Apakah ia hanya akibat yang berasal dari suatu sebab. Apakah ia hanya salah satu ‘ouput’, yang berasal dari ‘input’ yang berupa “tiupan badai” ke Keraton Yogya, sehingga membuatnya berkabut, dikepung oleh siklon anti-siklon yang berputar-putar.

Jadi mohon maaf. Aku hanya penduduk Yogya. Artinya, aku bukan Ndoro atau Kawulo yang berada di alur sejarah panjang ratusan tahun paugeran dan pranatan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Aku seorang pendatang dari Jombang. Tinggal di Yogya sejak 1968, tapi belum pernah ‘lulus’ menjadi ‘wong Yoja’, apalagi ‘priyayi Ngayoja’. Aku manusia Ludruk. Dibolak-balik seperti martabak tetap saja manusia Ludruk. Aku sangat mencintai Yogya dan amat membanggakannya. Tetapi tak punya hak dan kewajiban apapun dalam konteks Kesultanan Yogya.

Maka, cara pandangku adalah cara pandang Ludruk. Beda dengan filosofi hidup dan tata budaya Ketoprak, misalnya. Cakrawala Keraton Yogya adalah dimensi nilai-nilai kehidupan adiluhung. Sementara Ludruk, linuhung pun tidak.

Yang mungkin agak sefrekuensi dengan Ludruk kalau di Yogya paling hanya Jathilan, atau semacam Jaran Kepang. Sejauh-jauhnya pol Tari Baduwi. Aku lahir di dekat tempat patok jangkar kapal di sungai tepian Keraton Majapahit. Tetapi Majapahit benar-benar masa silam bagi alam pikiran dan budaya di desa asal-usulku. Beda dibanding tempat tinggal aku awal-awal dulu di Yogya, yang tiga menit berjalan bisa sampai di sisi barat Keraton.

Setiap pembelajar bisa berangkat sendiri dari, misalnya, latar belakang khazanah kawruh yang melahirkan teks Tari Baduwi. Sehingga bisa akan sampai pada wacana bahwa di Asmaul Husna, salah satu posisi kehadiran Allah pada kehidupan manusia adalah Maha Raja. Al-Malik. Meskipun “Raja” itu bisa diterjemahkan, dimodifikasi atau direformulasi menjadi Perdana Menteri, Kaisar, Khalifah atau Presiden, oleh kreativitas peradaban manusia.

Sebagaimana padi ditransformasikan menjadi gabah, beras, nasi, hingga nasgor dan nasbul. Tinggal kita belajar menjernihkan ilmu dan membijaksanakan sikap: bahwa kalau kita Raja di Kerajaan, tidak serta merta menuding bahwa Presiden di Negara Republik, itu salah. Demikian juga kalau kita Presiden dalam Republik dan Demokrasi, tidak tergesa-gesa menyimpulkan diam-diam dalam pikiran bahwa Raja dan Kerajaan itu masa silam yang buruk dan terkutuk.

Namun seandainya dalam pengalaman keindonesiaan kita sampai saat ini: ada kutukan diam-diam seperti itu – meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam teks konstitusi, atau dipaparkan di kurikulum Sekolah masih lebih mending, lebih jelas dan tegas: dibanding maqamat kawruh dan penemu Indonesia kita yang bersifat abu-abu dan abstrak pandangannya terhadap Kerajaan, Kesultanan, Keraton. Apalagi terhadap konsep Al-Malik.

Dalam gramatika Bahasa Arab, Tuhan disebut dengan ‘kelamin’ laki-laki Huwa, Hu, Lahu, Ilaihi, bukan Hiya, Ha, Laha dan Ilaiha. Tetapi itu bukan informasi bahwa Allah itu ‘seorang’ lelaki. Allah Huwa itu sekadar batasan teknis Bahasa yang disepakatkan pada Bahasa komunikasi manusia.

Tetapi, sekali lagi, itu tidak merupakan bukti bahwa Allah itu lelaki. Tidak mungkin lukisan memandang pelukisnya, apalagi menentukan kelamin Sang Maha Pelukis dengan pandangan gender. Maha Suci Allah dari prasangka gender dan konsep apapun saja dari kedunguan ilmu manusia. Andaikan tak ada informasi firman dan legitimasi “laisa kamitslihi syai`un” pun, tukang tambal ban di Yogya tahu bahwa kalau disebut Tuhan: pastilah Ia “tan kinoyo ngopo, tan keno kiniro”.

Dengan perspektif Baduwi, sangat luas area yang bisa dieksplorasi, misalnya rentang jarak antara Republik dengan Malakut dan Mulukiyah, atau antara Demokrasi dengan “Innallaha ‘ala kulli syai`in Qodir”. Tetapi kalau pakai Jathilan, aku bisa berjoget-joget “ndadi” setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan seperti wajah  Jin Ifrith yang nongol di siang hari. Atau seperti kaki anjing Kithmir alias Ar-Roqim yang menggelantung di mulut Gua masa depan. Atau bahkan seperti bunyi terompet Malaikat Isrofil yang bergaung mengumumkan ketetapan konstitusi baru dari alam gaib.

Betapa gembiranya rakyat oleh ketetapan gaib Mahkamah Konstitusi itu. Bisa-bisa dalam jathilan kita tidak hanya makan beling, kaca, atau bohlam lampu listrik. Bahkan Tugu di perempatan Mangkubumi bisa kita kremus dan kita kunyah-kunyah.

Bayangkan: “…Siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja…”. “…sebuah manifestasi perlindungan hak-hak setiap orang di muka bumi ini tanpa harus mendiskriminasi kaum perempuan atau lainnya untuk menjadi raja, ratu, sultan…”. Ini demokrasi. Ini modern. Tak ada lagi diskriminasi. Tidak ada monopoli bagi kaum perempuan atau lainnya. Siapa saja “lainnya” itu? Siapa saja. Berdasarkan framing apapun yang memungkinkan diskriminasi. Bisa golongan darah, merah ataupun biru, nasab, etnik, madzhab, aliran pemikiran, jenis kemakhlukan, apapun saja.

Siapa saja bisa, boleh dan berhak menjadi Raja. Sekali lagi siapa saja: lelaki atau perempuan, manusia, Jin atau setan, orang Madura atau Korea, Kristiani atau Ateis, tukang ojek atau kuli pasar, orang sehat atau sakit, cendekiawan atau ahmaq, orang waras atau kenthir, siapapun, sekali lagi: siapapun – berhak menjadi Raja. Bahkan seandainya delapan (8) anak-anakmu “DO” dari Universitas, tetap berhak menjadi Raja. Andaikanpun cucumu stadium kankernya meningkat terus, tidak punya ekspertasi ilmu apapun, rendah kualitas kepribadiannya, ia berhak menjadi Raja. Pun upamanya ternyata cucumu itu bukan benar-benar cucumu secara darah.

Di tlatah Yogya ada Kerajaan Baru. De facto belum, tapi de jure sudah. Maha Kerajaan Mahkamah Konstitusi sudah menetapkannya. Insyaallah lambat atau cepat, Maha Kerajaan itu juga akan menganulir tragedi amandemen dan mengembalikan UUD-45 NKRI ke aslinya. Yogya sedang mengalami Keteladanan Revolusi, dan akan melebar ke seluruh Nusantara.

Aku pribadi akan segera sowan dan bersujud mencium kaki Gusti Ratu Ibu.

Yogya, 10 September 2017

Related Posts

1 of 3