Hukum

Revitalisasi Lapas Sebagai Exit Strategy?

pungutan liar lapas, lembaga permasyarakatan, lapas, kehidupan lapas, lapas kalsel, lapas perempuan, jual beli remisi, pungli lapas, kalapas, permainan kalapas, overcapacity lapas, petugas lapas, napi narkoba, nusantara, nusantaranews, nusantara news, nusantaranewsco, menkumham, yasonna laoly
Suasana kehidupan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). (Foto: iradiofm.com)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaRevitalisasi Lapas sebagai exit strategy? Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengatakan memang tidak mudah melakukan pembersihan praktek kejahatan yang sudah menahun, begitupun dengan melakukan pembinaan terhadap Napi ataupun rendahnya integritas petugas Lapas.

“Berdasarkan telaah yang kami lakukan selama ini, harus ada langkah-langkah exstra ordinary, kepemimpinan yang kuat dan tegas untuk menghentikan segala macam praktek kejahatan di Lapas. Tentu untuk membersihkan praktek kejahatan harus dimulai dari birokrasi yang bersih pula agar revitalisasi Lapas bisa berjalan secara optimal,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Menurutnya, langkah yang dijalankan harus ada politic will secara konsisten dari pemangku kebijakan. Problem klasik Lapas harus diselesaikan secara komperehensif secara multi-sektor yang tidak menggunakan pendekatan proyekisme ataupun fisik (pembangunan Lapas baru). Salah satunya, kata dia, adalah sinergisitas antar lembaga penegak hukum Mahkumjakpol jika dijalankan secara serius dan konsisten dapat mengurai problem overcrowded Lapas.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

“Pendekatan filosofis dan sosiologis dalam menempatkan Lapas pada fungsi utamanya dan sebagai entry point perubahan baik Napi maupun petugas Lapas,” urai Gigih.

Kedua, katanya, harus ada penegakan hukum yang memiliki efek jera. Proses hukum harus dijalankan secara tuntas dan transparan memenuhi asas keadilan. Implikasinya adalah terhadap pemberian sanksi dan reward terhadap Napi ataupun Petugas Lapas yang dijalankan secara konsisten dan terukur.

Ketiga, pengawasan ketat multisektoral (lintas institusi) yang dijalankan secara konsisten dan berkala. Pengawasan ketat ini juga dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Keempat, kepemimpinan yang kuat dan bersih. Kepemimpinan yang memberikan keteladanan kata dan perbuatan secara konsisten untuk mendorong penguatan integritas dan moral petugas.

“Lapas merupakan terminal terakhir dan sebagai penegak hukum yang paling menderita dari sistem peradilan pidana. Tapi perubahan sistem peradilan sangat mungkin dilakukan dimulai dari Lapas jika ada keteladanan, politic will dan konsistensi. Maka Program Revitalisasi Lapas yang menjadi prioritas untuk melakukan pembenahan secara total Lapas akan berjalan optimal jika dijalankan diatas empat pondasi tersebut sehingga capaian tahun 2019 akan menjadi zero crime,” papar Gigih.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

(eda/anm)

Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,059