Terbaru

Revisi UU Pilkada Mengendap di DPR, MK Jadi Pedoman KPU

NUSANTARANEWS.CO – Revisi UU Pilkada Mengendap di DPR, MK Jadi Pedoman KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan UU Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang mengendap di DPR.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya sudah menetapkan jumlah minimum syarat calon dukungan peserta dari jalur perorangan di setiap daerah.

“Kami berpedoman kepada MK. Pada basis data, data penduduk tentu syarat sebagai pemilih untuk calonnya,” ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat calon perseorangan (independen) berkisar 6,5-10 persen suara dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Hadar menjelaskan, jika pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengubah syarat dukungan, maka KPU akan mengikutinya.

Namun demikian, untuk syarat minilam dukungan perseorangan KPU masih menunggu pemerintah dan DPR yang masih dalam proses merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Seperti diwartakan, pembahasan UU Nomor 8 tahun 2015 masih tertahan di DPR, atau mungkin belum ada pembahasan lebih serius karena para wakil rakyat masih berkutat pada isu keharusan anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju Pilkada untuk mundur serta sibuk berdebat tentang definisi politik uang, penguatan kewenangan Bawaslu hingga syarat minimal kursi bagi partai politik untuk mengusung calon. (L.Novita)

Related Posts

1 of 3