Politik

Revisi UU Pilkada Dinilai Menjegal Ahok

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CORevisi UU Pilkada Dinilai Menjegal Ahok. Undang-Undang Pilkada yang baru-baru ini disahkan DPR terus menjadi perdebatan yang sengit. Beberapa pihak beranggapan bahwa Undang-Undang tersebut merupakan upaya penjegalan bagi para calon independen. Koordinator muda-mudi Ahok, Ivanhoe Semen menilai aturan tersebut merugikan Ahok.

Aturan yang dimaksud adalah, aturan yang berbunyi bahwa pendukung calon perseorangan hanya memiliki waktu tiga hari untuk masa verifikasi faktual untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal dalam undang-undang sebelumnya, pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui masih memiliki waktu hingga 14 hari sebagai batas akhir verifikasi faktual untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Dalam waktu tiga hari kalau tidak bisa dihadirkan pendukung itu gugur, ini menurut kami sangat memberatkan,” tuturnya dalam sebuah diskusi publik bertema ‘Pertarungan Politik Pilkada’, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Hal senada pun diungkapkan oleh Pengamat Komunikasi Politik Lely Arrieane. “Bagaimana pun ini merupakan suatu jalan menjegal. Tapi kalau pun tanda tangan itu benar, KTP itu benar, cara jegal bagaimanapun tidak akan sampai,” katanya.

Baca Juga:  Bidik 55 Persen Suara di Sumenep, Cagub Luluk Temui Alumni Annuqayah

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Lukman Edy membenarkan bahwa revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada merupakan sebuah bentuk upaya pencegalan. Namun upaya pencegalan bukan upaya dari pihaknya melainkan upaya dari KPU. “Saya bilang yang mencegal Ahok itu bukan DPR, tapi KPU. Karena soal verifikasi faktual itu 100 perswn kami sadue dari PKPU (Peraturan KPU),” tegasnya.

Katanya, DPR hanya memasukan norma-norma dari PKPU yang dimasukan kedalam verifikasi faktual perseorangan dalam UU tersebut. Sebenarnya, tambah dia, verifikasi bukan diubah dari 14 hari menjadi 3 hari melainkan menjadi 28 haru dan pihaknyanya pun sudah melakukan simulasi aturan tersebut di beberapa daerah. “Jika dihitung rata-rata penduduk yang perlu di verifikai KPU dalam sehari, angkanya masih memungkinkan yaitu rata-rata 40 orang setiap desa,” jelasnya.

Selain itu, aturan yang semakin memperkuat bahwa ini merupakan upaya pencegalan dari KPU adalah terkait formulir dukungan yang dikumpulkan harus sesuai denfan yang dikekuarkan oleh KPU. Artinya, teman Ahok perlu membuat ulang kembali formulir tersebut dan memulainya dari nol. “Karena di formulir KPU kan tidak ada kop suratnya,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050