HukumPolitik

Revisi UU MD3, PDIP Buat Gugus Tugas

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk sebuah gugus tugas untuk menangani Revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD atau biasa disebut MD3.

“Fraksi PDIP membentuk gugus tugas untuk menangani revisi UU MD3, baik revisi terbatas maupun total,” ungkapnya kepada wartawan di Ruang Rapat Fraksi PDIP di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu pun menyebutkan bahwa Junimart Girsang telah ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas. “Anggotanya Arif Wibowo perwakilan Baleg, Trimedya Panjaitan perwakilan dari Komisi III, dan Gunhar dari MKD. Sekretaris Gugusnya Risa Mariska,” ujarnya.

Sementara itu, Arif Wibowo menjelaskan, terkait apa yang dimaksud revisi UU MD3 terbatas dan total. “Terbatas itu penambahan unsur pimpinan DPR, kalau yang total ya banyak. Tapi kita prioritasnya di yang terbatas,” katanya.

Saat ditanya terkait nanti akan ada yang menggugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arif mengatakan, hal tersebut sah-sah saja dan memang sudah diatur oleh perundang-undangan.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Ya itu biasa saja, itu memang jalur hukum. Yang penting tidak boleh saling tergantung satu sama lain (keputusan), karena DPR itu kan positif regulator, sedangkan MK itu kan negatif regulator yang menilai kalau UU tersebut bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” ungkap Arif.

Ia pun menegaskan bahwa yang pasti tidak boleh ada intervensi satu sama lain, karena jika tergantung pada putusan MK, maka akan mereduksi kewenangan DPR dan Pemerintah dalam membuat UU. (Deni)

Related Posts

1 of 483