EkonomiPolitik

Revisi UU ASN Jadi Pintu Masuk Taspen Kelola Jaminan Nasional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bisa menjadi pintu masuk bagi PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) untuk mengambilalih seluruh pengelolaan jaminan sosial.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU ASN ke DPR RI. Presiden menugaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Keungan (Menkeu) untuk mengurusnya.

“Dari 3 kementerian ini saya sih yakin yang mimpin nantinya adalah Menkeu. Nah, ini adalah pintu masuk bagi PT Taspen untuk mengubah pasal 92 dan pasal 106 (UU ASN) untuk menyerahkan pelaksanaan jaminan sosial ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Menurut Timboel, PT Taspen akan melobi Menkeu agar revisi UU ASN memuat secara eksplisit tentang Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKK JKN) bagi Pegawan Negeri Sipil (PNS), serta memuat JKK Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintrah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahkan ke BUMN.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

“Mungkin juga PT Taspen akan lebih lagi meminta ke Menkeu agar jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang dibiayai oleh APBN/D dilaksanakan oleh BUMN/BUMD. Jadi selain PNS dan PPPK maka jaminan sosial pekerja-outsourcing di kementerian/lembaga negara maupun pekerja-pekerja konstruksi yang proyeknya dibiayai APBN akan dilaksanakan BUMN,” ujarnya.

Timboel menjelaskan, hal itu terjadi di UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya ikan dan Petambak Garam, khususnya Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menugaskan BUMN/D untuk melaksanakan asuransi sosial bagi nelayan.

“Akibatnya JKK JKm bagi nelayan dikerjakan PT Jasindo yang notabene BUMN, bukan dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Bila UU ASN hasil revisi mengarahkan jaminan sosial secara sektoral lagi, Timboel mengatakan, maka gagallah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Ketenagakerjaan akan secara sistemik diamputasi oleh Pemerintah.

“Jaminan sosial yang dikemas dengan prinsip gotong royong akan seperti Soviet yang terpecah-pecah, menjadi sektoral lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Kemudian, lanjut Timboel, pertanyaan yang muncul adalah apakah Menkumham dan MenPANRB masih fokus pada UU SJSN dan UU BPJS atau tidak. “Saya kurang yakin. Sepertinya kedua kementerian ini akan takut kepada Kemenkeu,” katanya menyindir.

Apalagi jika berharap pada DPR, Timboel pun mengaku pesimis hal tersebut akan terwujud. Untuk itu, Timboel mengatakan, tinggal tunggu saja apakah Presiden Jokowi menorehkan sejarah baru berhasil mengobrak-abrik UU SJSN dan UU BPJS atau tidak.

“Kita tunggu akrobatik yang dimainkan di Senayan sana, dan kita tunggu peran DJSN dan reaksi pemangku kepentingan lainnya. Atau DJSN saat ini juga mau menorehkan sejarah baru membiarkan UU SJSN dan UU BPJS tercabik cabik?. Semoga Pak Presiden masih fokus ke UU SJSN dan UU BPJS, dan DJSN masih berani berjuang untuk menegakkan semangat dan prinsip gotong royong,” katanya. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 24