Hukum

Revisi UU ASN Coreng Semangat Nawacita Jokowi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan berpendapat bahwa revisi Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya tertuang pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mencoreng Nawacita Joko Widodo (Jokowi).

“Sebab dalam program Nawacita, Jokowi sangat semangat dalam melakukan reformasi birokrasi,” ujar Gurnadi dalam diskusi publik bertajuk ‘Jual Beli Jabatan: Pengkhianatan Nawacita & Lunturnya Reformasi Birokrasi’, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017). Menurutnya, jika revisi UU ASN disahkan dan lembaga KASN dihilangkan maka akan berdampak pada:

  1. Pelemahan fungsi pengawasan sistrm merit akan membuka celah untuk menyuburkan kasus korupsi dan jual beli jabatan di daerah.
  2. Pembubaran KASN akan menjadi preseden buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan UU ASN secara konsisten yang telah masuk dalam agenda Nawacita presiden.
  3. Menurunkan kualitas pelayanan publik, karena birokrasi tidak memiliki mindset pelayanan namun hanta sebatas loyalitas pada pimpinan.
  4. Makin kuatnya intervensi politik dan politisasi ASN dan birokrasi.
Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Atas dasar itu, Ia mengaku menolak adanya wacana DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU ASN yang didalamnya akan membubarkan lembaga KASN.

“Terlebih meski baru dua tahu, KASN sudah terlihat kinerjanya. Dimana KASN sudah berhasil menangani 555 kasus, dimana 406 sudah selesai dan sejumlah 149 kasus masih dalam proses penyelesaian,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 503