NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Rencana pembangunan rumah sakit khusus untuk rehabilitasi narkotika di Jatim kembali mencuat lagi. Pembangunan rumah sakit tersebut sangat diperlukan untuk penanganan pencegahan peredaran narkotika di Jatim.
Tak hanya itu, semangat untuk mendirikan rumah sakit tersebut bersamaan dengan rencana untuk merevisi perda no 13 tahun 2016 tentang P4GN( Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba).
“Kami ingin matangkan untuk revisi perda tersebut dengan mencari masukan ke tiap daerah di Jatim termasuk pentingnya pendirian rumah sakit khusus untuk rehabiltasi narkoba di Jatim,” jelas ketua komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio saat ditemui di sela-sela kunjungan di kabupaten Jombang, selasa (8/3).
Dibeberkan oleh politisi partai Golkar ini, dulu sempat muncul untuk pembangunan ruma sakit khusus rehabilitasi bagi pecandu narkoba di kabupaten Nganjuk. “Namun, karena anggarannya terkena pengeprasan Covid-19. Kini, setelah pandemic menunjukkan penurunan, maka kembali disusun lagi dan dimatangkan rencana pembangunan rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Mantan gubernur Akmil ini mengatakan revisi tersebut merupakan hasil sinergitas antara pihaknya dengan BNNP Jatim dimana ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan. “Salah satunya diantaranya adalah mulai pemberantasan atau pembinaan dulu sampaai proses rehabilitasi belum lengkap. Oleh sebab itu, revisi perda P4GN mendesak untuk direvisi,” jelasnya.
Diungkapkan pria kelahiran Kertosono ini, perda P4GN tersebut segera direvisi dan harus segera dikeluarkan pergubnya sebagai paying hukumnya, mengingat peredaran narkoba di Jatim tinggi.
“Saya ambil contoh di Jombang hasil ungkap kasus narkoba tertinggi nomor 3 di Jatim. Ini sebagai salah satu contoh kalau peredaran narkoba tinggi di Jatim. Perlu perda tersebut untuk pencegahan dan penanggulangan peredarannya,” tutupnya. (setya)