Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Revisi 11 Poin Bermasalah di Perda Lama, Jawa Timur Resmi Punya Perda P4GN Baru

Revisi 11 poin bermasalah di Perda Lama, Jawa Timur resmi punya perda P4GN baru.
Revisi 11 poin bermasalah di Perda Lama, Jawa Timur resmi punya perda P4GN baru.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Momen hari Pahlawan tahun ini ada yang istimewa, dimana perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba) di Jawa Timur secara resmi disahkan.

Menurt ketua komisi A DPRD Jawa Timur Mayjen TNI(Purn) Istu Hari Subagyo mengatakan pihaknya prihatin atas peningkatan peredaran  narkotika di Indonesia khususnya di Jawa Timur. “Presiden sudah mengumandangkan saat ini sedang darurat narkoba. Sedangkan di Jawa Timur sendiri berada urutan ketiga paling banyak peredaran narkoba. Ini sangat memprihatinkan sekali,” kata politisi Golkar ini, Jumat (11/11).

Pria kelahiran Kertosono Nganjuk ini mengatakan yang istimewa dalam perda ini adalah adanya keterlibatan penanganan peredaran narkoba sampai tingkat RT/RW dan tingkat desa. “Nantinya koordinasi untuk penanganannya sampai tingkat bawah misalnya RT/RW ataupun perangkat desa,” sambung mantan gubernur Akmil ini.

Dengan adanya perda P4GN, kata mantan Pangdam Bukit Barisan ini, bisa membendung peredaran narkoba di Jawa Timur.”Mari kita awali peperangan dengan peredaran narkoba dari Jawa Timur,” tegasnya.

Baca Juga:  Atas Instruksi Raja Maroko, Badan Asharif Bayt Mal Al-Quds Meluncurkan Operasi Kemanusiaan di Kota Suci Jerusalem selama Ramadhan

Perda P4GN yang sekarang ini, kata Istu merupakan revisi perda sebelumnya dimana diperda tersebut ada 11 masalah sehingga perlu diadakan revisi. “Adapun salah satu 11 masalah tersebut antara lain di dalam Kemendagri tahun 2019 P4GN adalah tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, dengan dasar kemendagri tersebut dalam penanganan P4GN nantinya melibatkan semuanya termasuk satpol PP sampai tingkat dessa atau RT/RW,” jelasnya.

Dalam perda P4GN yang lama, kata Istu Hari Subagio, tidak dicantumkan adanya rehabilitasi sosial. “Di perda yang baru ada rehabilitasi sosial,” tambahya.

Istu berharap dengan selesainya perda P4GN ini diharapkan gubernur Khofifah segera membuat pergub sebagai dasar hukum dari pelaksanaan dari perda tersebut. (setya)

Related Posts

1 of 34