Ekonomi

Retribusi Pasar Dinilai Mendag Bukan Pemasukan Asli Daerah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta pemerintah daerah untuk tidak menjadikan uang retribusi pasar sebagai sumber Pemasukan Asli Daerah (PAD). Menurutnya saat ini ada sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan uang retribusi pasar seluruhnya masuk ke kas daerah.

“(Pasar) ini bukan jadi profit centre untuk cari uang. Tapi ini untuk melayani rakyat. Jadi tidak benar pasar itu sumber PAD,” ujar Enggar di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Kemendag mengusulkan agar uang retribusi dikelola langsung oleh pengelola pasar yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), PD atau PT. Kemudian, dana retribusi yang ditarik dari pedagang tersebut digunakan untuk keperluan pengelolaan dan perawatan pasar, termasuk gaji pegawai, uang kebersihan dan keamanan.

“Baru lah, jika ada sisanya, dana yang berlebih boleh dimasukkan ke dalam PAD,” ucapnya.

Menurut Enggar, selama ini banyak daerah yang memasukkan seluruh dana retribusi pasar ke dalam PAD. Sementara, untuk biaya pengelolaan pasar, pengelola justru masih harus mengajukan anggaran lagi dari APBD. Karena itu, Enggar mengusulkan perubahan sistem pengelolaan pasar yang lebih efisien.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Dengan masuknya dana anggran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam proyek revitalisasi pasar, maka penggunaan dan pemanfaatannya akan diawasi dengan sangat teliti. “Karena ini ada dana APBN maka pengelolaan itu kami laporkan ke BPK sebab atas penerimaan itu, kami minta pemeriksaannya,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mengatakan tidak akan menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk mengatur pengelolaan uang retribusi. Sebab, kewenangan untuk mengatur dana tersebut berada di pemerintah daerah masing-masing.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 25