Hukum
Respon Kemendagri atas Reaksi Gubernur Jatim Soal Wapub Trenggalek
Published
11 months agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin memberikan dukungan terhadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang menanggalkan tugasnya tanpa izin.
Bahtiar mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa persolaan tersebut terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak,” kata Bachtiar melalui keterangan resmi, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Persoalan tersebut, kata dia, memiliki konsekwensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Ayat 4, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian. Dan ayat 5, dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Dan sesuai konsitusi juga bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah bagian dari sistem pemerintahan NKRI. “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang”, UUD 1945 Amandemen Keempat.
Berkenaan dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota. Bahtiar utarakan dengan tegas.
Gubernur juga memiliki fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, ternasuk binwas kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya diwilayahnya sesuai yg diatur dalam UU Pemda.
Kronologi permasalahan tersebut bermula dari Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek) tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019. Maka Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.
Gubernur juga meminta Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak untuk segera membuat laporan rinci mengenai Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut
“Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran. Hal2 seperti ini penting dilakukan oleh Gubernur dan jadi contoh diseluruh daerah. Gubenur harus mengembalikan kembali marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional negara kesatuan Republik Indonesia sesuai azas-azas, prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan pemeintahan yang baik dan sesuai konstitusi dan Undang-Undang,” tutup Bahtiar.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana
Editor. Pecinta puisi dan suka mengarsip

You may like
-
Latihan Penanggulangan Bencana di Kediri, Wujud Kepedulian TNI
-
Mahasiswa UIN Jogja Antusias Jadi Youtuber
-
Pasang Spanduk, Aliansi Masyarakat Dukung Cawabup Kulon Progo Berlatar Sipil, Muda dan Profesional
-
Disdik Sumenep Berikan Bantuan 6,4 M untuk 1.497 Lembaga Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta
-
Bupati Sumenep Ingatkan Guru untuk Tingkatkan Kompetensi Diri
-
Rekannya Diusir dari Asrama, Mahasiswa Kecam Pemkab Musi Banyuasin

Sidak Proyek Jembatan di Desa Pakamban Daya, DPRD Sumenep Temukan Pekerjaan Amburadul

Grand Final IndiHome eSports League Lahirkan Pemain eSports Profesional Indonesia

Latihan Penanggulangan Bencana di Kediri, Wujud Kepedulian TNI

Harga Ikan Anjlok Saat Panen Raya, Lamongan Butuh Pabrik Pengalengan Ikan

DPRD Sumenep Sidak Tambang Ilegal di Batuan Sumenep

Ada 3.020 Rumah Tak Layak Huni di Wilayah Kota Malang

Beraksi di 12 TKP, Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Begal Curanmor

Peringatan Hari Juang TNI AD untuk Pererat Komunikasi dengan Lapisan Masyarakat

Mahasiswa UIN Jogja Antusias Jadi Youtuber

Dituding Rasis, Rizal Ramli Sebut Ahoker Asal Ngomong

Derita Bayi Miyzan, Dari Asa Sang Ayah dan Upaya RSUD Nunukan untuk Penyembuhannya

Atap Rumah Dipenuhi Parabola, Begini Jawaban Roy Suryo

PDIP Nunukan Gunakan Momentum Hari Pahlawan untuk Sambangi Bayi Mizyan

Pentingnya Gizi Ibu Menyusui dan Balita

Keistimewaan DIY Digugat Warga Tionghoa, Roy Suryo: Jogja Ora Didol!

15 Cabor PON Papua Dihapus, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Atlet

Jet Tempur Siluman Su-57 Melakukan Pendaratan Spektakuler

TelkomGroup Kembali Gelar Turnamen Bridge Telkom Indonesia Open 2019

FOTO: Kampung Silat Indonesia Hadirkan 14 Perguruan Pencak Silat

Luhut dan Sri Mulyani Tinjau Persiapan IMF-World Bank 2018

Denuklirisasi Semenanjung Korea Akan Berjalan Secara Bertahap

Upacara Pemakaman Militer Merupakan Fungsi Kegarnizunan

(FOTO) Kedatangan Satgas Pamtas, Disambut Hangat Murid-Murid YPPK Kristus Raja

Tempat Hiburan Malam di Jember Digerebek

Resmikan Kejurda Forki, Pangdam Brawijaya Incar Bibit Atlet Berkualitas

Tanam Padi Massal Lewat Pembinaan Ketahanan Pangan

Galeri Foto Pameran Lukisan Pesona Indonesia di Gedung Adipoday Sumenep
Terpopuler
-
Lintas Nusa6 days ago
Kritik Bupati, Mahasiswa Musi Banyuasin Diusir Dari Asrama
-
Lintas Nusa4 days ago
Rekannya Diusir dari Asrama, Mahasiswa Kecam Pemkab Musi Banyuasin
-
Hankam5 days ago
Analis Pertahanan Sebut Posisi Menhan Menguji Prabowo di Teritori Adrenalin
-
Opini5 days ago
Kelompok Status Quo Bermaksud Menggagalkan Kembalinya Orde Proklamasi