NUSANTARANEWS.CO – Mantan narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yakni Antasari Azhar dikabarkan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus-kasus lama yang belum sempat terungkap.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Pimpinan KPK, M. Busyro Muqoddas ikut angkat bicara. Menurut Busyro hal tersebut merupakan hak sepenuhnya Antasari.
“Ya itu hak pak Antasari, semuanya bergantung kepada bukti-bukti di proses penyelidikan dan penyidikan nanti,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (30/1/2017).
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres terkait pengabulan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Antasari Azhar bebas bersyarat, tepat pada hari Pahlawan (10/11/2016). Antasari bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani 2/3 masa pidana.
Dengan dikabulkannya grasi tersebut, maka Antasari Azhar dapat merehabilitasi nama baiknya. Dengan diperolehnya hak-hak sipil maka Antasari dapat bekerja seperti masyarakat umumnya. Bahkan, Antasari juga dapat mengajukan diri menjadi anggota legislatif pada 2019 mendatang. (Restu)