Hukum

Respon Aksi Bela Islam Jilid III, MPII Keluarkan Taujihat Kebangsaan

NUSANTARANEWS.CO – Mencermati dinamika dan dialektika kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini, khususnya tentang aksi Bela Islam jilid III, Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) ikut angkat bicara.

Dengan menggandeng beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP), perwakilan pesantren, dan BEM se-Jakarta, MPII mengeluarkan arahan-arahan atau masukan-masukan tentang kondisi bangsa saat ini (Taujihat Kebangsaan).

Adapun isi dari rumusan Taujihat Kebangsaan MPII adalah sebagai berikut:

  1. Demonstrasi sebagai medium penyampaian aspirasi rakyat memang benar diatur dan dijamin oleh konstitusi. Namun, Islam tidak cukup hanya berhenti pada masalah benar tidaknya suatu perilaku. Pertanyaannya, apakah sebuah kebenaran otomatis Juga mengandung kebaikan (maslahat)? Karena dalam koridor Asbabun Nuzul, Al-Quran bisa saja langsung diturunkan dalam satu tempat dan satu situasi saja. Dan itu pasti benar. Namun faktanya, Al-Qur’an diturunkan secara bertahap disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dengan tujuan untuk kebaikan.
  2. Kaidah fiqh menyebutkan, Hukmul Hakim ilzam wa yarfa’ul khilaf. Keputusan pemerintah, dalam hal ini Kepolisian RI adalah bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan. Oleh karenanya segala bentuk praangka dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum adalah bentuk sikap yang tidak paham fiqh.
  3. Kaidah fiqh menyatakan, Dar’ul mafasid muqaddamun ‘alal jalbil mashalih. Menghindari kerusakan lebih diprioritaskan daripada mengambil manfaat. Rencana aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016 apakah sudah mempertimbangkan aspek hak kenyamanan mereka yang tidak ikut aksi karena akses mobilitas dan aktivitasnya terganggu? Adakah sistem kontrol yang ekselen pada koordinator dan mobilisator aksi pada peserta damai yang jumlahnya puluhan atau ratusan ribu di tengah psikologi massa yang rentan tersusupi provokasi dari kelompok-kelompok yang hendak memancing di air keruh?
  4. Nabi Muhammad Saw menyatakan, Al-muslimun ‘ala syuruthihim. Orang Islam terikat pada konsensus. Jika tuntutan telah diakomodir oleh mekanisme hukum, maka sikap islami adalah percaya dan mengawal proses hukum. Bukan justru membuat dan menebarkan rasa ketidakpercayaan publik kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
  5. Niat benar belum tentu sesuai dengan kebutuhan prioritas umat Islam. Saatnya umat Islam lebih produktif pada isu-isu pembangunan dimana umat Islam sudah jauh tertinggal. Janganlah menciptakan suasana yang justru membuat umat lupa dan asyik kepada isu non prioritas yang membuat sektor kemaslahatan, sektor kemandirian, sektor pembangunan riil terlupakan dan terpinggirkan justru oleh umat Islam sendiri.
  6. Al-Qur’an menyatakan, Athi’ullah wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum (taatilah Allah, Rasulullah, dan pemimpin kalian). Sikap negara yang telah sesuai dengan nasihat dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI berupa menggunakan mekanisme hukum dalam penyelesaian kasus dugaan penistaan agama, tentunya lebih tepat dan patut untuk dibela. Bukan justru terlarut dengan pembelaan aksi yang boleh jadi benar, namun belum tentu membawa kebaikan dan kemaslahatan.
  7. Mengawal dan mendukung komitmen Polri yang disertai nasihat MUI, PBNU, PP Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya dalam penyelesaian proses hukum yang seadil-adilnya dan seterang-terangnya untuk menjunjung tinggi sila pertama Pancasila sebagai intisari keempat sila lainnya, yang meneguhkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi aspek religiusitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (RMA/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 414