Hukum

Resmi Menyandang Status terdakwa, ICW Minta Setnov “Bernyanyi”

NusantaraNews.co, Jakarta – Hakim Tunggal Kusno mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI non-aktif Setya Novanto, Kamis (14/12). Hal tersebut lantaran perkara Setnov sudah berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan gugurnya praperadilan jilid II Setya Novanto membuat statusnya naik menjadi terdakwa.

Dengan status terdakwa yang saat ini disandang oleh Setya Novanto, Emerson meminta kepada Setnov untuk mengungkap keterlibatkan pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek eKTP seperti halnya yang telah dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.

“Bernyaynyilah pak setnov, sampaikan aja, misalnya ada keterlibatan kubu sebelah ya sampaikan saja kedalam fakta persidangan,” ujar Emerson, di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2017).

Emerson meminta untuk mencermati proses persidangan terkait dengan adanya orang-orang yang pernah terlilbat tiba-tiba menghilang.

“Proses persidangan harus dicermati, ada ataukan tidak orang-orang yang pasang badan untuk menghalang-halangi yang lain untuk di ungkap,” kata Emerson.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Sementara Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengaku pesimis Setya Novanto akan membongkar kasus Korupsi eKTP.

Ferry berspekulasi tentang alasan Setya Novanto yang tidak mau membongkar kasus ini. Menurutnya salah alasan tersebut adalah keterbatasan informasi yang dimiliki oleh Setya Novanto.

“Saya yakin pak Novanto gak mau bicara, hanya sifatnya mengkonfirmasi. Diluar itu akan ngirit bicara,” ungkap Ferry

“Bisa jadi Pak Novanto sebagai tersangka memiliki keterbatasan pengetahuan terkait dengan aliran dana. Tapi yang jelas mekamisme penganggaran ini melibatkan banyak orang,” pungasnya.

Pewarta: Syaefuddin A

Related Posts

1 of 55