Hukum

Relawan Pemilu Ungkap Tiga Jenis Pelanggaran Kasat Mata Pemilu 2019 di Jawa Tengah

Organisasi pemantau Pemilu, Kawal Pemilu Kita Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)
Relawan Kawal Pemilu Kita ungkap tiga jenis pelanggaran kasat mata Pemilu 2019 di Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebelum KPU menetapkan hasil pesta demokrasi, relawan pemantau pemilihan umum Jawa Tengah mendesak pelanggaran yang kasat mata di Pemilu 2019 diusut tuntas. Relawan menilai praktik pelanggaran pemilu berupa politik uang hingga ketidaknetralan petugas KPPS dan PPK sangat marak dan kasat mata.

“Sebelum KPU resmi menetapkan hasil Pemilu 2019, Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah akan membeberkan pelanggaran yang masif dan tersebar di wilayah Jawa Tengah yang dilakukan para stakeholders pemilu dari peserta pemilu hingga penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Presidium Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah, Syaifudin Anwar, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Relawan pemilu ini membeberkan sejumlah pelanggaran pemilihan umum, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Pertama, praktik politik uang. Menurut Anwar, pengunaan uang tergolong paling atas dari berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi. Pelanggaran ini termasuk bahaya laten dalam sistem pemilu di tanah air karena terjadi seluruh 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh para peserta pemilu dan masyarakat pemilih hak suara.

Baca juga: Banyak Masalah, DPR Desak Pemerintah Segera Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019

Mesikipun berpotensi pada hukuman kurungan pidana dan denda, Bawalu RI seperti tak berdaya mencegah pelanggaran jenis ini.

“Peserta pemilu dari partai politik lama dan baru juga tidak ada bedanya, dari calon presiden, caleg DPD, caleg DPR, semuanya menggunakan uang untuk meracuni para pemilih,” jelasnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Menurut hasil obeservasi dan kajian yang telah kami lakukan PDIP, GOlkar, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PPP merupakan partai yang paling banyak melakukan penggunaan politik dengan besar dari 20 ribu hingga 200 ribu,” ungkapnya.

“Kami telah menyadari sejak awal, Bawaslu dan Gakkumdu pasti gagal mencegah dan menindak jenis pelanggaran ini. Entah karena alasan tidak berani atau pura-pura tidak mengetahui, sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 tidak bisa kita kategorikan dengan pemilu yang bersih, dengan terjadi jual beli suara dan tentu merusak harkat demokrasi kita,” urai Anwar.

Kedua, praktik tak netral penyelenggara pemilu di tingkat KPPS dan PPK. Menurutnya, sejak awal tahapan rekrutmen petugas KPPS dan PPK di wilayah Jawa Tengah menimbukan rasa pesimis mengingat hasilnya kental nuansa nepotisme dengan intervensi partai politik dan pejabat daerah.

“Petugas penyelenggara negara yang menurut aturannya harus bersikap netral dan tak berpihak justru diisi oleh oknum yang memiliki afiliasi dengan peserta pemilu. Inilah yang kami sesalkan,” katanya.

Baca juga: Berat dan Melelahkan, DPRD Jatim Dukung Pemilu 2019 Dievaluasi

Dia menuturkan, dugaan pihaknya selama ini akhirnya terbukti di sejumlah kabupatan di Jateng. Di antaranya, lanjut dia, terjadi di Brebes, Kota Tegal, Batang, Kota Semarang, Temanggung, Wonogiri, Magelang, Kota Magelang, Banjarnegara, Jepara, Cilacap, Kota Pekalongan, Salatiga, Boyolali, Pati, Grobogan, Purworejo dan Klaten.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Para petugas ada yang melakukan pencoblosan di bilik suara lebih dari 8 kali, ini terjadi di Boyolali. Petugas KPPS menjadi timm sukses caleg PKB di Tegal dan Brebes. Petugas PPK mengaku melakukan perubahan di luar pleno terjadi di Pracimantoro, Wonogiri dan menguntungkan beberapa partai politik dengan suaranya menjadi bertambah,” ungkap dia.

Anwar melanjutkan di Magelang dan Boyolali petugas melakukan kesalahan input pada sistem hitung (Situng) yang berbeda, bahkan ada yang tanpa scan data C-1.

Pihaknya menilai Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan lebih dalam pemilu, tidak tegas dalam melakukan penindakan dan pengusutan.

“Seperti kejadian Wonogiri dan Sragen saat terjadi pengakuan oleh petugas PPK telah melakukan perubahan di luar pleno, petugas Bawaslu tidak memberikan putusan pidana sebagaiamana UU No 7 tahun 2017. Bawaslu hanya memberikan peringatan berupa teguran untuk membuka plano,” sebutnya.

Ketiga, pelanggaran netralitas. Dia menambahkan bahwa netralitas ASN, kepala desa dan kepala daerah telah menjadi kajian pihaknya, terkhusus selama tahapan Pemilu 2019.

“Temuan kami di muali dari 31 kepala daerah dan gubernur, 62 ASN serta ratusan kepala desa dan camat yang telah terkondisikan dan melibatkan diri terhadap suksesi peserta pemilu capres 01 dan caleg dari PDIP, PKB, Golkar, Demokrat, PKS,” sebut Anwar.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dia menuturkan, pelanggaran lain masih banyak mulai yang bersifat ringan hingga kategori berat.

Selain itu, pihaknya juga mengaku turut serta mengikuti dan mengamati Situng KPU RI. Kata Anwar, pihak penyedia jasa aplikasi Situng yang telah dikontrak senilai Rp 11 miliar tidak memiliki santar ISO sehingga wajar apabila aplikasi tidak beroperasi secara sempurna dan mengakibatkan terjadinya kesalahan penghitungan.

“Terlebih lagi pada hasilnya sudah dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan dan distrust bagi masyarakat dan peserta pemilu,” kata dia.

Namun begitu, pihaknya mengaku hanya berupaya ingin menyampaikan sisi pelanggaran pemilu di Jawa Tengah semata. Pasalnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut sepi dari pemberitaan publik.

“Kami hanya berupaya ingin menghadirkan sisi pelanggaran pemilu di Jawa Tengah, yang pada hari ini sepi dari pemberitaan publik, tanpa bermaksud untuk melakukan gangguan pada hasil yang nanti dikeluarkan oleh KPU RI. Kami hanya menyarankan untuk segera dilakukan evaluasi dan pembenahan pada pelaksanaan pemilu, dimulai dari regulasinya hingga proses pelaksanaan,” pungkasnya.

(arw/jng)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,158