Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Relawan Jokowi Ajak Perkuat Momentum Bersih-Bersih di Kementerian Keuangan

Relawan Jokowi Ajak Perkuat Momentum Bersih-Bersih di Kementerian Keuangan
Foto: Relawan Jokowi menggelar Musyarawah Rakyat di Kaltara, Minggu (26/2)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat eselon 3 di Direktorat Jendral Pajak (DJP) terhadap David, ternyata berbuntut pada terbukanya kasus kepemilikan harta yang dimiliki oleh Rafael Alun, pejabat DJP tersebut.

Dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta sebesar Rp 56 7 Milyar. Dan setelah itu PPATK kemudian menemukan pula uang tunai sebesar Rp 37 milyar di safe deposit box miliknya,

PPATK telah memblokir 40 rekening milik Rafael Alun dan uang tunai di safe deposit box tersebut, dan mengumumkan kepada publik bahwa mereka menemukan ada transaksi mencurigakan di rekening tersebut sebesar Rp 500 Milyar.

Tidak lama setelah informasi itu bergulir, berdasarkan data yang diperoleh dari PPATK, Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyampaikan bahwa ada transaksi yang berindikasi pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jendral Pajak dan Bea Cukai, sebesar Rp 300 T.

Baca Juga:  Komunitas Youtuberbagi Desa Jaddung Pragaan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Atas informasi tersebut, organ relawan  Jokowi dari Almisbat, Bara JP, KAPT, Projo dan Seknas Jokowi mengajukan petisi sebagai berikut:

  1. Korupsi adalah masalah serius yang paling utama di Indonesia, dan potensi Korupsi bukan hanya terjadi di sektor pembelanjaan uang negara saja, tetapi potensi korupsi itu akan jauh lebih besar di sektor penerimaan negara. Korupsi di sektor penerimaan ini jauh lebih sulit untuk ditelisik mengingat uang tersebut belum tercatat dalam kas negara. Untuk itu kami mendorong agar laporan PPATK mengenai pencucian uang tersebut dijadikan momentum untuk melakukan bersih–bersih bukan hanya di lingkungan Kemenkeu, juga di lingkungan lainnya yang terkait dengan sumber Penghasilan Negara Bukan Pajak.
  2. Mengapresiasi tindakan Kemenkeu yang memerikasa 27 pegawai pajak yang memiliki rekening dengan jumlah yang mencurigakan, dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan dengan serius
  3. Mendorong agar Kemenkeu bersama TPPU, KPK, Kepolisian dan BIN, bekerjasama untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Anti Pencucian Uang, untuk melakukan penyidikan atas transaksi mencurugakan yang dilakukan oleh 69 orang pegawai Kemenkeu, agar tindakan hukum dapat dilakukan. Jangan sampai 69 orang tersebut mencoreng nama baik 86 ribu lebih pegawai dilingkungan Kementerian Keuangan.
  4. Mendorong PPATK bekerja sama dengan Kemenkeu dan pihak terkait lainnya, menindaklanjuti temuan awal tersebut, dengan memberikan penjelasan yang rinci kepada pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan data tersebut
Baca Juga:  Momentum Perkuat Silaturahmi Idul Fitri, PT PWU Jatim Gelar Halal Bihalal

(Petisi disampaikan langsung oleh Mantan Ketua Umum Almisbat – Teddy Wibisana)

Related Posts

1 of 111