Hukum

Rektor Universitas Jakarta Sebut Perppu Ormas Ekstrim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rektor Universitas Jakarta, Tjindra Parma menyayangkan atas lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Ia menilai Perppu tersebut terlalu ekstrim untuk digunakan sewaktu-waktu membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila

“Yang dilakukan adalah tidak menerapkan UU 17 tahun 2013 yang memberikan teguran yang memberi peringatan sampai membawa ke pengadilan. Sekarang yang dilakukan (pemerintah) membuat peraturan yang agresif,” ungkap Tjindra, Sabtu (16/9/2017)

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan ke depan, Perppu Ormas akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk diterima atau ditolak sebagai UU.

Tjindra mengatakan saat ini MK dan DPR sedang beradu cepat untuk memutuskan Perppu Ormas tersebut. Menurutnya apabila putusan MK keluar duluan dengan memutus dibatalkannya Perppu Ormas tersebut, maka DPR tidak perlu lagi melakukan persidangan

“Nah ini sedang diuji oleh DPR, kalo setuju berarti akan menjadi UU, kalo MK tidak setuju dibatalkan itu. Walaupun UU keluar tetap dibatalkan, karena bertentangan dengan UUD,” katanya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Tjindra menambahkan keputusan pemerintah dalam pembuatan Perppu pasti sudah melalui pertimbangan matang. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat agar menunggu hasil keputusan DPR dan MK

“Pertanyaan bener gak, genting gak kira-kira gitu, lahirnya Perppu? Instansi lain yang ngujinya kita tunggu. Kalo DPR menyetujui dan MK menyetujui apakah masyarakat menerima? Tapi secara legal ada dua instansi yang membenarkan dan ada yang tidak membenarkan. Biarkan proses berjalan,” pintanya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap kondusif dalam menyikapi polemik lahirnya Perppu Ormas ini dan mengajak masyarakat untuk lebih belajar lagi tentang tata cara dalam bernegara. “Saya sebagai rektor di sini mengajak masyarakat lebih mengenal mekanisme dalam bernegara,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 24