Hukum

Rejim Jokowi Ulangi Kesalahan Rejim SBY

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Presidium Indo Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat rejim Joko Widodo melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan rejim Susilo Bambang Yudhoyono. Kesalahan dan pelanggaran hukum yang dimaksud adalah terkait penempatan seorang narapidana di Rutan Brimob, bukan malah di Lapas.

Jika di era SBY pernah menempatkan narapidana Aulia Pohan di Rutan Brimob, kini rejim Joko Widodo juga ikut-ikutan menempatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Brimob usai menjadi narapidana. Dan menurut Neta, tindakan ini merupakan kesalahan dan pelanggaran hukum serius karena perkaranya sudah inkrah.

Fatalnya, Brimob dan Polri malah justru membiarkannya. Begitu pula Menteri Hukum dan HAM karena tidak memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Artinya, sekali lagi, Ahok diistimewakan penguasa.

“Penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana (napi) adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua. Pelanggaran hukum pertama dilakukan rejim SBY yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan rejim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob,” kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (26/6/2017).

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Karenanya, Kementerian Hukum dan HAM jangan menutup mata seolah-olah tidak mau peduli dengan ketentuan hukum yang sudah ada. Padahal, semua pihak terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP.

“Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM,” tukas Neta.

Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sehingga Neta berharap kesalahan yang dilakukan pernah dilakukan rejim SBY yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi di era rejim Jokowi. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini dan harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum. (ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts