Ekonomi

Regulasi Penggunaan Jasa TKA dan Upaya Perlindungan Pekerja Lokal

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintahan Indonesia kini tengah terikat komitmen antar bangsa dan bilateral yang menyertakan berbagai regulasi keluar masuknya tenaga kerja. Dimana setiap negara dalam interaksi perdagangan barang dan jasa tidak boleh diskriminatif, terbuka, dan timbal balik melalui mekanisme ‘request and offer’.

Berdasarkan keterangan tertulis di laman resmi Kemnaker, dalam prinsip pelaksanaan penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia antara lain meliputi sebagi berikut:

  1. Legal, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003).
  2. Sponsorship, bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003).
  3. Selective, bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003).
  4. Security, bahwa penggunaan TKA harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.
Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Sekalipun Indonesia terbuka dalam hal penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA. Hal ini tentunya agar TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang skilled, sehingga dimungkinkan untuk terjadinya transfer keahlian dan teknologi, mendukung perkembangan ekonomi, dan mendorong meningkatkan kompetensi TKI.

  1. Adapun, beberapa syarat dalam penggunaan TKA (Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah:
  2. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  3. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun
  4. Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat
  5. Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan
  6. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
  7. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan. (red-01)

Related Posts

1 of 425