Ekonomi

Regulasi Kementan Keluar, Importir Wajib Tanam Bawang Putih

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Minimnya jumlah produksi bawang putih lokal membuat Kementerian Pertanian merevisi regulasi baru yakni Permentan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pengganti Permentan Nomor 86 Tahun 2013 tentang RIPH.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono mengatakan bahwa impor bawang putih selama ini dibiarkan dan tidak diatur sejak 1998. Karena tidak dipegang atau dikontrol pemerintah. Sampai saat ini Indonesia sudah ketergantungan pada impor bawang putih.

“Tahun 1998 dan 1999 kami tidak bisa memenuhi mungkin hanya 60-70 persen. Begitu impor dibuka, produksi terus turun dalam negeri. Dari 500 ribu ton kebutuhan kita, hanya memenuhi 20 ribu ton,” ujat Spudik di kantor Ditjen Hortikultura, Jumat, 19 Mei 2017.

Perubahan peraturan itu salah satunya kebijakan importir harus menanam 5 persen dari jumlah impor selama setahun. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. “Langsung antara importir dan petani, kami tidak mau ikut-ikutan,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Namun bukan berarti pemerintah lepas tangan. Ia tetap meminta surat keterangan bahwa importir telah memiliki luas tanam yang diketahui dinas terkait. Selanjutnya pihak Kementan akan siap membantu program tersebut dengan mengadakan benih bawang putih lokal.

Spudnik mengatakan, Ditjen Holtikultura akan menunjuk PT Pertani (BUMN) sebagai pihak yang penyedia benih. “Nah ini kita minta PT Pertani untuk berperan menjaga, menampung hasil dari benih semua tanaman.”

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 24