Ekonomi

Redistribusi Lahan Harus Berorientasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan gagasan redistribusi lahan kepada kelompok masyarakat kecil. Untuk hal ini, pemerintah telah menyiapkan 12,7 juta hektare lahan untuk dibagikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, Presiden juga berencana mempercepat sertifikasi tanah agar masyarakat bisa segera memiliki bukti kepemilikan aset yang sah. Program ini akan dijalankan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menangani problem ketimpangan.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, menilai bahwa program redistribusi lahan secara prinsip sangat penting tidak hanya untuk mengatasi problem penguasaan tanah yang tidak adil, tapi juga untuk menangani ketimpangan struktural yang terjadi di tengah masyarakat.

“Sebab sejauh ini problem ketimpangan juga masih ditangani secara parsial, jangka pendek, serta hanya menyentuh penguatan sisi konsumsi masyarakat dibanding produksi,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (24/3/2017).

Namun demikian, Fadli mengingatkan jangan sampai program reforma agraria dilaksanakan hanya sebatas program bagi-bagi lahan. Orientasi reforma agraria harus juga menyentuh pada aspek pemberdayaan produktifitas yang penting bagi penanganan ketimpangan struktur sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Selain itu, Fadli mengatakan, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama adalah  kesiapan regulasi, kedua adalah verifikasi status dan luas Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dan ketiga adalah kriteria kelompok masyarakat yang menjadi obyek penerima, termasuk juga bagaimana status penguasaan tanah kedepannya.

“Hal tersebut penting agar jangan salah target dan justru menimbulkan konflik agraria baru ke depannya,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Sebagaimana kita ketahui, saat ini kurang lebih 35 juta hektare hutan konsesi hanya dikuasai oleh 531 perusahaan. Dimana terdapat 31 ribu desa dengan status yang tidak jelas berlokasi di dalam kawasan hutan tersebut. Problem seperti ini harus juga dijadikan pertimbangan oleh pemerintah.

Fadli Zon juga memberikan masukan kepada pemerintah, agar kelompok petani mendapatkan prioritas sebagai obyek penerima di dalam program tersebut. Sebab saat ini, lebih dari separuh petani di Indonesia atau sekitar 56 persen petani, hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 0.5 hektare.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Menurut Fadli, ketimpangan struktural bisa ditangani melalui program redistribusi lahan jika diiringi dengan penguatan sistem produksi pertanian. “Model seperti ini tidak hanya akan mendukung penguatan sendi-sendi ekonomi petani, namun juga penanganan secara sistematis problem ketimpangan struktural di Indonesia,” katanya menambahkan. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 41