Ekonomi

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kaltara Capai 61,34 Persen

Realisasi Penerimaan Triwulan III 2019 Kaltara Capai 61,34 Persen. (Infografis/Humas Kaltara)
Realisasi Penerimaan Triwulan III 2019 Kaltara Capai 61,34 Persen. (Infografis/Humas Kaltara)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan per 10 Agustus 2019, menuju triwulan III, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 61,34 persen atau senilai Rp 245,39 miliar (M), dari target pajak daerah, setelah perubahan sebesar Rp 400,03 miliar.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuai data yang dilaporkan, realisasi perolehan pajak daerah hingga Agustus ini sudah cukup baik. Ia berharap, hingga akhir tahun nanti bisa memenuhi target. Bahkan melebihi.

Dikatakan dalam beberapa kali kesempatan, sebagai daerah baru, Kaltara saat ini masih banyak bergantung dari pusat. Untuk itu, perlu banyak inovasi guna menggali potensi pendapatan asli daerah.

“Banyak potensi di daerah yang bisa menjadi pendapatan asli daerah. Saya minta semua OPD yang berpotensi memiliki inovasi, untuk memberikan pendapatan daerah. Tentunya dengan tetap berpegang pada aturan dan perundang-undanganya yang berlaku di negara kita,” ujar Gubernur dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Disebutkan, melalui APBD Perubahan tahun ini, target pajak daerah mengalami perubahan target. Yaitu dari Rp 379,3 miliar menjadi Rp 400,03 miliar. Perubahan ini berasal dari tiga komponen jenis pungutan dalam penerimaan pajak daerah Provinsi Kaltara. Yakni, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraaan Bermotor (PBBKB).

Irianto menguraikan, target penerimaan pajak BBNKB sebelumnya sebesar Rp 76,86 miliar. Setelah perubahan naik menjadi Rp 86,88 miliar. Sedangkan untuk penerimaan pajak PKB sebesar Rp 77,22 miliar naik menjadi Rp 78,72 miliar, kemudian pajak PBBKB awalnya ditarget sebesar Rp 170 miliar, dilakukan penambahan naik menjadi Rp 195 miliar.

“Penambahan target ini, selain berdasarkan data dan informasi market share penjualan kendaraan yang ada di Kaltara yang mengalami kenaikan. Juga melihat realisasi capaian penerimaan pajak di triwulan kedua. Karena diestimasikan akan melebihi 100 persen di akhir tahun, sehingga targetnya dapat ditambahkan,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Ditambahkan, Pemprov Kaltara melalui BP2RD terus mendorong optimalisasi pungutan pajak. Salah satunya dengan mengintensipkan pungutan pajak, seperti dengan membuat Samsat Payment Point dan Samsat Keliling yang telah berjalan.

Selain itu, investasi juga diperlukan untuk memicu pengerakan ekonomi di masyarakat yang akan berefek pada peningkatan Pajak Daerah. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148