HukumPolitik

Reaksi KPK Saat DPR Minta Agar Kader yang Maju Pilkada Tak Diperiksa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengatakan, setiap penanganan kasus hukum di KPK mengacu pada KUHP dan aturan hukum lainnya yang berlaku. Hal tersebut merespon permintaan DPR RI agar KPK tidak memanggil kader partai politik (parpol) yang maju dalam Pilkada.

“Prinsip dasarnya, semua penegakan hukum itu harus berdasarkan pada KUHP dan aturan khusus yang lainnya, jadi itu yang kami ikuti,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (17/9/2017).

Febri kemudian menjelaskan jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh KPK sejak KPK didirikan. Menurutnya ada lebih dari 70 OTT yang telah dilakukan, di tahun 2017 ini sudah ada 15 OTT.

Menurut Febri hal tersebut sepatutnya dapat dicermati oleh pihak-pihak lain untuk tidak lagi melakukan transaksi-transaksi haram.

“Kalaupun (OTT tersebut) ada dalam rentang Pilkada serentak, kami jugakan sudah imbau bagi penyelenggara atau inchumbent ada ketentuan yang harus diperhatikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pada Selasa, (12/9/2017) lalu, sejumlah Anggota DPR RI meminta agar KPK tidak memanggil kader parpol yang maju dalam Pilkada. Menurutny hal itu bisa mengganggu elektabilitas kader itu. Sebab ketika seorang politikus dipanggil KPK, meski tidak terlibat kasus apapun, maka citranya akan langsung buruk di mata publik.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 103