Hukum

Reaksi Hakim Ketika Nurhadi Putra Akui Terima Uang dari Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar hari ini, Jumat (20/10/2017). Agendanya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Salah satu yang dihadirkan adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Sistem Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009, Nurhadi Putra.

Dalam kesaksiannya, Nurhadi mengaku pernah menerima parsel dan uang dari Andi Narogong. Pemberian tersebut totalnya Rp 41 juta.

Pemberian pertama pada akhir 2009 dan pemberian kedua pada akhir 2010. Hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk sebuah kebaikan.

“Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima,” ujar Nurhadi.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jhon Halasan Butar Butar langsung menyemprot jawaban Nurhadi tersebut.

“Kebaikan hati dari Hongkong,” kata Jhon disambut gelak tawa pengunjung.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Menurut Jhon Nurhadi sebagai pejabat negara dilarang menerima hadiah apalagi jika itu berkaitan dengan jabatannya.

Nurhadi kemudian mengaku salah kepada majelis hakim. Ia mengatakan uang sekitar Rp 41 juta yang ia terima telah diserahkan kepada KPK.

“Saya akui kesalahan saya, saya terima saya salah,” sesalnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon/NusantaraNews

Related Posts

1 of 15