NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan para kepala sekolah harus mencermati betul penggunaan dana tersebut. Karena itu, ssat penyusunan rencana kegiatan, perlu membahas secara cermat bersama-sama pihak komite sekolah. Jangan sampai terjadi, ada pihak-pihak yang tidak paham, sehingga timbul dugaan adanya penyalahgunaan dana tersebut.
“Saya berharap Kepala Sekolah lebih memahami peraturan-peraturan dalam penyusunan RKAS sehingga para kepala sekolah bisa terlepas dari kemungkinan terjerat operasi Tim Saber Pungli, “ungkap pria yang akrab dipanggil Gus Ipul ini, Jumat (11/8).
Masih menurut Gus Ipul, Tim Satgas Saber Pungli (Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar) dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/592/KPTS/013/2016 yang berlaku untuk wilayah Pemprov. Jatim.
Tim Satgas Saber Pungli Prov. Jatim dibentuk merupakan tindak lanjut pelaksanaan PP. No. 87/2016 sebagai langkah preventif, promotiv sekaligus sebagai upaya pembinaan pelaksana atau pengelola keuangan agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terlepas dari semua jerat hukum dan OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Dr. Saiful Rahman mengatakan bahwa Tim Saber Pungli Prov. Jatim dibentuk dalam rangka sebagai tindakan preventif, promotiv dan pembinaan untuk menanamkan dan menguatkan kepala sekolah agar dapat melangkah dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada.
Saiful juga menyinggung besaran SPP yang berlaku di Jawa Timur untuk setiap daerah tidaklah sama sesuai dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Daya Beli Masyarakat. Dicontohkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp. 135.000,- dan mulai Januari 2017 sebesar Rp. 150.000,- sedang SPP. Terendah terdapat di Kabupaten Sampang sebesar Rp. 60.000,-.
Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Ach. Sulaiman