Hukum

Ratu Tangis Persidangan Dijebloskan Ke Penjara 6 Tahun

Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo
Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo

NUSANTARANEWS.CO – Ratu Tangis Persidangan Dijebloskan Ke Penjara 6 Tahun. Majelis Hakim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan amar putusan memberikan pidana penjara 6 tahun kepada Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus suap terkait pembangunan pembangkit tenaga listrik di Deiyai, Papua.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mas’ud, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Dewie dan stafnya yakni Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subaidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, vonis yang diputus hakim hari ini lebih rendah dari pada tuntutan. (Baca juga: Dewie Yasin Limpo Pasrah Terima Vonis Hakim).

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Mas’ud berujar dalam memutus hakim memiliki beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan tentunya. Yang meringankan, yaitu lantaran keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga meskipun perbuatan Dewie dan Wahyu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dewie Yasin Limpo Pikir-Pikir

Dewie Yasin Limpo memang sudah terkenal sebagai ratu tangis saat menjalani persidangan. Politikus Hanura itu terlihat berulang kali mengusap air matanya sejak baru tiba di ruang sidang, Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dewie yang nampak tiba didampingin dengan keluarga dan kerabatnya sempat meluangkan waktu dengan membaca Al-Quran sambil memegang tasbih. Selama persidangan, Dewie terus mnggenggam kitab sucinya.

Saat Ketua Majelis Hakim Mas’ud memutus vonis, tangis Dewie pun kembali terurai di ruang sidang. Bahkan hingga selesai sidang pun, air matanya terus mengalir membasahi pipi.

Usai menghadapi putusan sidang dan ditemui awak media, Dewie mengaku masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding terkait vonis yang diterimanya. Dirinya juga menegaskan tidak pernah menerima uang suap dari siapapun.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

“Saya tidak pernah tahu itu, jangankan nerima, liat saja kagak gitu lo. Lillahita’ala saya tidak pernah nerima, liat pun di sini saja saya baru lihat barangnya. Itu kan sudah saya bilang di pembelaan saya. Ini kan kerjasama antara Minerba dengan Setiadi. Di sini juga menyatakan itu tidak mengatakan untuk Dewi Yasin Limpo kok, untuk kementerian ESDM,” katanya sambil menguraikan air matanya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,051