NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019). Sebelumnya JPU menuntut Ratna pidana penjara enam tahun.
Aktivis perempuan itu dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong (hoaks) yang mengakibatkan kenonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Hakim PN Jaksel menyatakan masa hukuman Ratna Sarumpaet akan dikurangi masa penahanannya selama dirinya menjalani proses hukum.
Kasus Ratna bermula saat dirinya mengaku luka lebam yang dialaminya bukan disebabkan pemukulan melainkan operasi kecantikan. Sialnya, berita dirinya dipukul sudah menyebar terlebih dahulu sebelum akhirnya diklarifikasi oleh dirinya sendiri.
Akhirnya, Ratna dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena kebohongan tersebut menimbulkan keonaran.
“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Majelis Hakim, Jakarta, Kamis (11/7).
Selain Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, Ratna juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. (eda)
Editor: Eriec Dieda