Rapat Paripurna Usulan Raperda DPRD Sumenep Telah Dilangsungkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Bupati Sumenep, KH. Abuya Busyro Karim, soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Sumenep. (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Bupati Sumenep, KH. Abuya Busyro Karim, soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Sumenep. (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Sumenep yang sampaikan Bupati Sumenep KH Abuya Busyro Karim.

Rapat Paripurna tersebut diikuti pimpinan DPRD, meliputi Ketua DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma, Wakil ketua, anggota DPRD. Selain itu Bupati Sumenep, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Serta Camat Se-Kabupaten Sumenep.

Menurut Ketua DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma, kegiatan paripurna saat ini merupakan agenda penyampaian Bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD Sumenep terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sumenep, Senin (16/4).

“Agenda rapat kali ini mendengarkan penyampaian Bupati Sumenep terkait prakarsa soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD,” ujar H. Herman Dali Kusuma yang merupakan politisi PKB.

Sementara itu Bupati Sumenep KH. Abuya Buyro Karim mengatakan dalam sambutannya, perubahan perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Perkembangan regulasi dibidang kependudukan harus dengan penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Di samping itu mantan Ketua DPRD dua periode tersebut mengungkapkan perarturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2016 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perencanaan Kartu Identitas Anak.

Perubahan yang dilakukan pemerintah meliputi penerapan KTP elektronik. Diharapkan dengan lahirnya peraturan tersebut dapat memberikan solusi agar tidak ditemukan kembali KTP ganda.

Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Adapun perubahan dalam perubahan undang-undang tersebut antara lain, masa berlaku KTP elektronik menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP,” paparnya.

Pewarta: Mahdi Alhabib
Editor: Ani Mariani

Exit mobile version