Peristiwa

Rangkap Jabatan Pemicu Buruknya Layanan Pemerintah ke Publik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan tingkat kepatuhan pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik di Indonesia saat ini sudah masuk dalam tahap mengerikan. Hal tersebut dikarenakan para pelaksana pelayanan publiknya merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di sejumlah perusahaan.

“Baik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun perusahaan swasta. Akibatnya tugas mereka menjadi terabaikan, lalu berpotensi terjadi konlik kepentingan, rawan intervensi, dan potensi KKN,” ujarnya di Kantor LAN, Jakarta Pusat, Selasa, (6/6/2017).

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 17 (a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sumber Hukum lain terkait larangan rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dimana dalam Pasal 33 (a) Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BIMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

“Namun faktanya banyak pelaksana pelayanan publik yang merangkap jabatan,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan di tingkat nasional, dari 144 unit yang dipantau dengan 541 jabatan komisaris terdapat 222 jabatan komisaris yang dirangkap oleh pelaksana pelayanan publik. “Bahkan di daerah tidak kalah banyaknya,” katanya

Contohnya lanjut dia, di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka mayoritas menjabat sebagai kepala dinas, kepala biro atau setingkat pejabat eselon II, tak terkecuali Sekretaris Provinsi (Sekprov).

“Dari 21 posisi kokisatis BUMD atau badan pengawas PERUSDA diisi 16 pekayanan publik. Nah akibatnya BUMD kita tidak pernah maju-maju,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2