Hukum

Rampungkan Berkas Dengan Cepat, KPK Dianggap Langgar Hak Irman Gusman

NUSANTARANEWS.CO – Dalam kurun waktu 1,5 bulan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyelesaikan berkas kasus suap pengurusan kuota gula impor dengan tersangka Irman Gusman. Padahal Irman sendiri mengaku belum pernah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, terlebih pemeriksaan penyidik KPK juga dianggap Irman belum masuk hingga ke dalam pokok perkara.

Pengamat Pidana Hukum Chairul Huda berpendapat bahwa KPK telah melanggar hak Irman. Dengan demikian ini menunjukan bahwa KPK memang berkeinginan kuat untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Irman.

“Jadi hak irman dilanggar oleh KPK, belum diperiksa perkara sudah dilimpahkan, hanya sebenarnyakan KPK ingin gugurkan praperadilan (Irman Gusman),” kata Chairul saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (3/11/2016).

Untuk diketahui, Irman melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 29 September 2016. Permohonan praperadilan diajukan lantaran pihak Irman Gusman menilai, penangkapan Irman itu tidak sah dan menyalahi prosedur. Sehingga, proses selanjutnya seperti penetapan tersangka dan penyidik ikut menjadi tidak sah.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Na’asnya nasib Irman Gusman di praperadilan berakhir tidak menyenangkan. Pasalnya hakim tunggal I Wayan Karya yang mengadili perkara ini menyatakan permohonan praperadilan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu gugur.

Hakim menilai gugurnya proses praperadilan ini, karena hakim menilai tugas dari penyidik dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau termohon, sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.

Adapun kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9/2016) malam. Mereka yang ditangkap yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman terkait rekomendasi untuk pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Atas perbuatannya itu Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Restu)

Related Posts

1 of 2