Hukum

Rampung Diperiksa KPK, Setnov Mengaku Dicecar Pertemuannya Dengan Komisi II

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI, Setya Novanto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasua dugaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012, Selasa, (10/1/2017).

Usai menjalani pemeriksaan, Setnov mengaku ditanya seputar pertemuannya dengan pimpinan komisi II DPR dalam pembahasan proyek e-KTP. Dimana pertemuan itu terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

“Ya itu hanya klarifikasi yang beraitan saya sebagai ketua fraksi, tentu ada pertemuan dengan pimpinan komisi II,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (10/1/2017).

Kata Setnov, dalam pertemuan tersebut, Komisi II hanya menyampaikan perkembangan pembahasan proyek e-KTP yang digarap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun informasi tersebut hanya bersifat normatif.

“Tentu komisi II menyampaikan tapi tentu yang disampaikan normatif,” ucapnya.

Nama Setnov kerap kali disebut-sebut turut terlibat dalam perkara e-KTP. Salah satunya oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Melalui pengacaranya, Elza Syarif, Nazaruddin pernah membawa dokumen bagan mengenai proyek e-KTP.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Nazar menyebut Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP. Selain itu, Nazar juga menyebut ada aliran dana dari konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kemendagri. Uang itu sebagai ijon (jaminan) untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto, dan Irman. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 637