Hukum

Rampung Diperiksa KPK, Politisi PAN ini Beberkan Anggaran Tambahan Rp 2,9 triliun

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11/2015) terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya dia dari ruang pemeriksaan.

Saat dikerumuni para pewarta, Andi mengaku ditanya penyidik soal anggaran sebesar Rp 2,9 triliun yang masuk ke KemenPUPR.

“Itu terkait proses penganggaran yang terjadi di DPR. Ada tambahan Rp 2,9 triliun yang masuk ke Kementerian PU. Itu yang didalami penyidik,” tuturnya di Gedung KPK, Kamis (3/11/2016).

Hanya saja Andi enggan menceritakan lebih detail karena anggaran tersebut terkait proyek yang berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kemen-PUPR dan tidak ada kaitannya dengan program aspirasi Komisi V maupun suap dari pengusaha untuk memuluskan proyek di Kemen-PUPR yang berasal dari program aspirasi. Meskipun anggaran tambahan tersebut hasil penganggaran di DPR.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Saat ini KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Dua tersangka terakhir adalah anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan suap proyek di Kementerian PUPR yakni anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto, dua ajudan Damayani yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. (Restu)

Related Posts

1 of 3,051