Hukum

Rampung Diperiksa KPK, Ini Kata Mantan Wakil Ketua Komisi XI Noriyu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Novi Riyanti Yusuf alias Noriyu rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (21/2/2017).

Noriyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Kepada awak media, Ia mengaku telah menyampaikan seluruhnya kepada penyidik. Ia berharap hasil pemeriksaannya selama lima jam itu sudah cukup memberikan informasi kepada KPK.

“Sehingga KPK sudah memiliki titik terang dalam penyelesaian kasus ini,” ujar dia.

KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin bahwa selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 208