NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Basuki Hariman rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, (27/1/2017). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Hakim MK, Patrialis Akbar yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelum masuk kedalam mobil tahanan, Ia mengaku belum pernah membicarakan uang dengan Patrialis. Namun dia tidak membantah pernah membicarakan dan memberi uang tersebut kepada tersangka Kamaludin, yang merupakan orang kepercayaan Patrialis.
“Dengar baik ya saya tidak pernah memberikan uang kepada hakim MK pak patrialis, garis bawahi saya tidak pernah menyuap hakim MK pak patrialis. Saya berikan uang pada kamal, kamal itu swasta,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (27/1/2017).
Dia mengatakan uang tersebut diminta oleh Kamaludin. Uang tersebut akan digunakan Kamaludin untuk jalan-jalan ke Singapura dan pergi Umroh.
“Yang US$ 10.000 itu jelas buat dia digunakan untuk jalan jalan ke Singapura,” ujarnya.
Pada Rabu, 25 Januari 2017 Patrialis, Kamaludin, Basuki dan sekretarisnya NG Fenny. Mereka ditangkap atas dugaan praktik suap menyuap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan NG Fenny.
Keempatnya kini sudah ditahan di rutan yang berbeda. Rinciannya, Patrialis ditahan di Rutan Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Kamaludin dijebloskan KPK ke Rutan Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan NG Fenny ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK. (Restu)