EkonomiHukumPolitik

Raker, Komisi VII Cecar Kementerian ESDM Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Suasana rapat Komisi VII dengan Menko Maritim Luhut BP beserta jajaran Kementerian ESDM/Nusantaranews Photo/Deni Muhtarudin
Suasana rapat Komisi VII dengan Menko Maritim Luhut BP beserta jajaran Kementerian ESDM/Nusantaranews Photo/Deni Muhtarudin

NUSANTARANEWS.CO –  Hari ini, Kamis (1/9/2016), Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan beserta jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam Raker kali ini, sejumlah Anggota Komisi VII pun memberondong Luhut Cs terkait penerbitan perpanjangan izin rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Salah satunya adalah Andi Dulong, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Totok meminta Luhut Cs untuk mengklarifikasi apakah betul Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin konsentrat tersebut.

“Ada beberapa hal yang sifatnya harus diklarifikasi, apa betul ada perpanjangan izin ekpor Freeport? Apa dasarnya? Serta beberapa jumlah ekspor, lalu bagaimana perkembangan pembangunan smelter yang mereka (Freeport) janjikan,” tanyanya di sela-sela rapat.

Berikutnya, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragi, pun turut mempertanyakan terkait izin rekomendasi tersebut. Pasalnya, menurut Eni, hal itu tidak berbanding lurus dengan pembangunan smelter yang dijanjikan oleh Freeport yang akan dibangun di Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

“Freeport tidak memperpanjang MoU petrokimia, padahal Freeport sudah berjanji dengan petrokimia. Maka itu  kita minta untuk spesifik soal pembangunan smelter ini, kalau Freeport tidak mampu membangun smelter. Banyak kok swasta yang mampu,” katanya tegas.

Selain itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto, menyesalkan tindakan Kementerian ESDM yang memberikan rekomendasi izin tersebut. Bahkan, ia menduga, ada misi-misi tertentu dalam penerbitan tersebut.

“Ada misi tertentu, karena kebijakan izin ekspor yang cukup besar itu adalah alat bergaining pemerintah kepada Freeport. Dan itu sangat  berpengaruh kepada kontrak karya perpanjangan Freeport,” ujar Totok.

Dan yang terakhir, bahkan bisa dibilang pamungkas adalah komentar dari Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengaku kecewa dengan tindakan pemerintah tersebut, karena telah melanggar Undang-Undang (UU). Karena, menurut Ramson, hal itu tentu akan berakibat menjadi suatu hal yang tidak baik bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Jelas sekarang pemerintah telah melanggar UU. Seharusnya pemerintah dapat memberikan contoh yang baik kepada publik agar tidak melanggar UU dan contoh kepada generasi untuk mematuhi hukum,” ungkap Ramson tegas. (Deni)

Related Posts

1 of 3,049