HukumTerbaru

Raffi Ahmad Terancam Dikenakan Tuduhan Pemalsuan Dokumen Negara

NUSANTARANEWS.CO – Ketua presidium Indo Police Watch Neta S Pane mendesak Polda Metro Jaya segera memanggil artis Raffi Ahmad sehubungan adanya dugaan pemakaian nomor polisi ganda B 3 SAR. Selain sudah ramai di media sosial, kasus pemakaian nomor polisi ganda B 3 SAR ini juga sudah dilaporkan pemilik aslinya ke SPK Polda Metro Jaya.

Ind Police Watch (IPW) menilai, kasus nomor polisi ganda ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diklarifikasi serta dituntaskan.

“Apakah artis Raffi Ahmad benar-benar memiliki nomor polisi B 3 SAR atau tidak. Jika Raffi bukan pemiliki sahnya tapi menggunakan nomor polisi B 3 SAR, dia bisa dikenakan tuduhan telah melakukan pemalsuan dokumen negara. Raffi bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264, dengan ancaman delapan tahun penjara. Artinya, begitu selesai diperiksa Raffi Ahmad bisa segera ditahan polisi,” kata Neta di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Selain itu, kat Neta, Raffi juga bisa dituduh telah melakukan pelecehan terhadap Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sebagai institusi resmi yang mengatur penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor di Jakarta.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Tak hanya itu, Raffi juga bisa dituduh telah merugikan nama baik pemilik asli nomor polisi B 3 SAR, yang sesuai penjelasan Polda Metro Jaya adalah PT Citra Marga Nusaphala milik mbak Tutut,” katanya.

Perusahaan itu sendiri lewat pengacaranya sudah melaporkan Rafi Ahmad ke SPK Polda Metro Jaya, dengan tuduhan sudah melakukan pemalsuan yang merugikan materil dan imateril pemilik sah B 3 SAR.

“IPW berharap kasus ini segera diproses Polda dan Raffi Ahmad segera melakukan klarifikasi. Tapi jika Raffi memang memiliki nomor polisi B 3 SAR secara sah, dia harus menjelaskannya secara transparan dari mana dia mendapatkan nomor cantik tersebut, sehingga bisa diketahui siapa sesungguhnya yang melakukan kecerobohan. Sebab beberapa tahun lalu Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya juga pernah dihebohkan dengan kasus nomor polisi ganda, yakni B 1 MA, yang satu pemiliknya adalah petinggi Polri dan yang satu lagi pemiliknya adalah pengusaha. Tapi jika Raffi Ahmad tidak memilikinya dan hanya menempelkan nomor polisi B 3 SAR itu di mobil mewahnya untuk gagah-gagahan, berarti dia sudah melakukan pemalsuan dokumen negara dan merugikan pemilik asli B 3 SAR,” terang Neta.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Untuk kecerobohannya itu, Raffi bisa dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

“IPW berharap Polda Metro Jaya segera memeriksa Raffi Ahmad. Tujuannya agar ada efek jera dan masyarakat tidak main main dalam menggunakan nomor polisi kendaraan bermotor. Bermain main dalam menggunakan nomor polisi kendaraan di Jakarta sama artinya telah melecehkan Polda Metro Jaya dan bisa dikenakan hukum pidana,” tutupnya. (ed)

Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

No Content Available