Hukum

PWI Menilai Tindakan PDIP Bogor Ancaman Nyata Bagi Kehidupan Pers Nasional

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis. Foto via indonesiatimes
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis. (Foto: Indonesiatimes)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Plt Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo merasa sangat prihatin atas tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan PDIP Bogor Rabu 30 Mei 2018. Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis.

“Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Dalam rangka menegakkan martabat pers nasional serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat menyampaikan sikap sebagai berikut.

Baca juga: AJI: Stop Menjadikan Jurnalis Sebagai Sasaran Kemarahan

Pertama meminta kepada siapapun, khususnya PDIP Bogor dalam kasus ini agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers,” kata dia.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Kedua, PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP, namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers,” ujar Tedjo.

Baca juga: Stop Kekerasan Jurnalis, Jika Merasa Dirugikan Pemberitaan Bisa Lapor Dewan Pers

Ketiga, PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

Keempat, PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999.

Kelima, PWI Pusat menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Baca juga: Oknum Staf Dinkes Sumenep Diduga Bertindak Arogan Kepada Wartawan

“Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik,” pungkasnya. (red/ed/nn)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,059