NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa putusan MK memang hanya mewajibkan pemilu serentak sesuai maksud pasal 22E UUD 45. Akan tetapi, apakah itu secara otomatis meniadakan presidential threshold, Yusril tegas berkata, tidak secara khusus putusan itu menyebutkan presidential treshold ditiadakan.
“Namun putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan,” tegas Yusril kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2017.
Yusril menerangkan, jika pemilu dilakukan serentak dan presidential treshold tetap ada, bagaimana caranya menentukan presidential treshold itu? Karena itu, lanjutnya, keberadaan presidential treshold menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak.
“Pemerintah dan sebagian partai di DPR ngotot presidential treshold tetap ada, bahkan mau 20-25 persen dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya tahun 2014. Padahal hasil pemilu itu sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014 itu,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Sedangkan untuk hal pencalonan presiden, lanjut Yusril, kita kembalikan kepada norma pasal 6A ayat 2 UUD 45 “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum “. Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu sebelum pemilu DPR dan DPRD baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak.
“Dari tafsiran sistematik tersebut, tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan calon presiden,” tandas Yusril.
Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman