Berita UtamaHukum

Putusan Hakim Cepi Terkait Kasus Setnov, Geprindo: Omong Kosong!

NusantaraNews.co, Jakarta – Putusan Hakim praperadilan Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto (Setnov) ibarat akhir drama yang sudah bisa ditebak ujung ceritanya. Meskipun putusan hakim sangat janggal namun inilah kenyataan pahit buruknya penuntasan kasus korupsi di Indonesia jika sudah melibatkan politisi.

Demikian ungkap Presiden Gerapan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Bastian P Simanjuntak dalam pernyataan tertulisnya kepada redaksi NusantaraNews.co, Minggu, 1 Oktober 2017.

“Saya bahkan berpikir hakim Cepi Iskandar lebih cocok dikatakan sebagai pengacara Setya Novanto daripada dikatakan sebagai seorang Hakim. Sebab, saya melihat ada tendesi untuk menghambat atau mencari-cari celah kesalahan dari KPK dalam proses penyidikan dan penetapan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP,” tukas Bastian.

Menurut dia, putusan Hakim Cepi Iskandar telah menodai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Oleh karena itu Komisi Yudisial harus segera bertindak,” tegasnya.

Korupsi, kata Bastian, selama ini dianggap sebagai Kejahatan yang tidak biasa oleh karena itu dibutuhkan upaya yang luar biasa pula untuk memberantasnya. Di samping itu, pejabat negara yang berperan dalam upaya pemberantasan korupsi harus juga memiliki niat baik dan sungguh-sungguh menuntaskan kasus-kasus korupsi, demi menyelamatkan uang negara dan mencegah agar korupsi tidak terjadi lagi ke depannya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tandatangani MoU Dengan BP POM Tarakan

“Jadi jika lembaga kehakiman hanya fokus pada teknis perkara, maka proses peradilan hanya menjadi ajang untuk mencari-cari kelemahan tuntutan. Komisioner KPK dan Hakim harus subjektif dalam menangani kasus. Hakim harus berpihak kepada negara dan berbuat untuk negara, jangan sampai koruptor kelas kakap malah sengaja dilepaskan dari kasus korupsi dengan dengan alasan yang sifatnya teknis,” jelas Bastian.

Lebih lanjut dia menyatakan, jika Hakim Cepi harus sadar, siapa itu Setya Novanto? Kasus-kasus apa saja yang pernah menjerat dirinya? Ada Kasus Bank Bali? Kasus Penyelundupan beras dari vietnam? Kasus limbah B3, Kasus PON? Kasus Freeport? Kasus E KTP? Berapa total kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto?

“Masa seorang hakim tidak mengambil pertimbangan atas kasus-kasus yang pernah menjerat tersangka? menurut saya keputusan Hakim Cepi atas Setya Novanto adalah omong kosong, pasti ada loby-loby di balik perkara tersebut,” kata Bastian.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 19