NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat I Putu Sudiartana kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nampaknya pengakuan Putu kali di konfrontir dengan pengakuan tersangka lainnya seperti Novianti, dan Suprapto yang juga menjadi tersangka dalam kasua ini. Pasalnya berdasarkan pantauan nusantaranews.co, mereka keluar secara bergantian dari ruang pemeriksaan dan sama-sama tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Badruddin mengaku selama proses pemeriksaan, kliennya cukup kooperatif. Namun dari awal pemeriksaan, Kliennya berkukuh membantah bahwa kliennya menerima suap melalui rekening dari Pengusaha Yogan Askan dan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan pemukiman di Sumbar Suprapto. Dia juga menegaskan hingga tiba persidangan nanti akan tetap berkukuh tidak mengakui tuduhan KPK tersebut.
“Sejak pertama pak Putu diperiksa sebagai tersangka, pak Putu jelaskan bahwa uang itu bukan hasil OTT dan tidak pernah terima uang suap baik dari Yogan Askan maupun dari Suprapto,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Sebagai kuasa hukum tambah Badruddin, pihaknya pernah mengusulkan untuk mengajukan praperadilan. Namun hingga saat ini, hal tersebut masih sebatas pembicaraan saja.
“Kalau dari kami selaku kuasa hukum ada saran untuk itu (ajukan praperadilan), tapi kembali lagi kepada pak Putu. Apakah pak putu mau ambil langkah itu atau tidak. Sejauh ini belum ada putusan kalau pembicaraan-pembicaraan ada,” tandasnya. (restu/red-01)