Purnawirawan TNI Ini Menolak Sistem Khilafah yang Diwacanakan Ijtimak Ulama IV

isu khilafah, anti islam, kelompok anti islam, pilpres 2019, nusantaranews
Kelompok anti Islam diduga kembali mainkan isu khilafah di Pilpres 2019. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaPurnawirawan TNI, Suryo Prabowo menyatakan tidak setuju dengan hasil Ijtimak Ulama IV yang menyatakan penegakkan khilafah dan NKRI Bersyariah.

Ada empat poin hasil Ijtimak Ulama IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor pada Senin (5/8) lalu. Poin pertama menyebutkan bahwa Ijtimak Ulama telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

“Kalau seperti ini saya sih enggak banget deh, sueer,” ucap Suryo Prabowo melalui akun Instagramnya sembari mengunggah sebuah video acara Ijtimak Ulama IV.

Mantan Kasum TNI ini menegaskan dirinya menolak sistem khilafah.

“Ayah dan Kakek saya tentara asli yang ikut terlibat dalam semua (ya semua) penumpasan pemberontakan bersenjata di Indonesia yang dilatarbelakangi agama dan komunis yang ingin mengganti Pancasila, baik secara ideologi atau pun sebagai sistem bernegara. Oleh karena itu saya dan anak saya yang juga tentara, tidak akan mengkhianati perjuangan mereka,” katanya.

Ijtimak Ulama IV menyebut poin yang menjadi hasil dari kesepatan kelompok ini berdasarkan Al-Qur’an yang termaktub dalam surat An-Nisa ayat 58, An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, Al-Maidah ayat 42, Hud 113, Ibrahim ayat 42, An-Nahl ayat 90, Asy-syura ayat 227, Al-Hujurat ayat 9, serta hadis-hadis Nabi.

Adapun keempat poin rekomendasi Ijtimak Ulama IV tersebut berbunyi.

1.a. Ijtimak ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

b. Konstitusi NKRI bahwa dalam konstitusi, NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

3. Kematian lebih dari lima ratus petugas pemilu tanpa autopsi ditambah ada lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version