Hukum

Puluhan Saksi Diperiksa di Polda Banjarmasin

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Puluhan saksi telah diperiksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Banjarmasin terkait kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

“Ada 21 orang saksi yang diperiksa hari ini di Polda Kalsel,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta Selatan, Rabu, (4/10/2017).

Kata Febri, dari 21 saksi tersebut, diantaranya terdapat Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan Bagian Keuangan di PDAM Bandarmasih.

“Mereka diperiksa untuk empat tersangka,” kata Febri.

Materi pemeriksaannya adalah mendalami terkait prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Banjarmasin; Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih; Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin; Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih; Transis.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk setelah melakukan transaksi di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 73