Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Puluhan Penggarap Perkebunan Pengajaran Resah, BPN Jombang Tak Kunjung Keluarkan Sertifikat Kepemilikan

Puluhan Penggarap Perkebunan Pengajaran Resah, BPN Jombang Tak Kunjung Keluarkan Sertifikat Kepemilikan
Puluhan Penggarap Perkebunan Pengajaran Resah, BPN Jombang Tak Kunjung Keluarkan Sertifikat Kepemilikan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Puluhan warga pekerja eks perkebunan pengajaran dusun Anjasmoro desa Jarak kecamatan Wonosalam Jombang resah. Pasalnya, hingga saat ini pihak BPN Jombang belum mengeluarkan sertifikat kepemilikan kepada pekerja eks perkebunan pengajaran tersebut. Padahal para pekerja tersebut sudah membayar pajak tanah di desa dengan bukti kwitansi dari instansi terkait di Pemkab Jombang.

“Jumlah pekerja ada 43 penggarap perkebunan milik PT Jasa Jatayu yang disebut perkebunan pengajaran termasuk orang tua saya dengan luasan 11 Ha.  Lalu para pekerja ini sudah mengelolanya puluhan tahun dan membayar pajak,”jelas Nanang Supriyadi, salah satu anak penggarap perkebunan saat dikonfirmasi, Minggu (3/10).

Nanang mengatakan setelah ada Pepres No 86 tahun 2018 dimana salah satu point dari perpres tersebut pada intinya tanah-tanah yang sudah digarap masyarakat lebih tiga tahun bisa mengajukan sertifikat kepemilikan.

“Namun, ternyata saat penggarap mengajukan sertifikat kepemilikan ke BPN Jombang, muncul oknum-oknum mengklaim memiliki kepemilikan tanah tersebut. Oknum-oknum tersebut mengancam warga untuk dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Diungkapkan oleh Nanang, warga semua berharap agar BPN Jombang segera memproses sertifikat kepemilikan untuk warga.

“Kalau tanah tersebut ada pemiliknya, kenapa penggarap tiap tahunnya membayar pajak tanah tersebut tidak ditolak saat membayar pajak di desa. Lalu tiba-tiba muncul sertifikat kepemilikan yang berbentuk akte perdamaian oleh oknum-oknum tersebut. Kami berharap Pemkab dan pihak BPN Jombang segera turun menyelesaikan masalah kepemilikan eks perkebunan pengajaran tersebut,” tutupnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049