PT SMI Tetap Harus Tanggung Jawab Dana Member NET89

PT SMI tetap harus tanggung jawab dana Mmmber NET89.
PT SMI tetap harus tanggung jawab dana Mmmber NET89.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kisruh tentang robot trading Net89 dari PT SMI belakangan makin ramai diberitakan karena PT SMI dianggap lepas tanggung jawab terhadap dana member Net89. Apalagi baru-baru ini, seorang pengacara, Yunasril, muncul memberi komentar yang membela PT SMI. Seperti diberitakan beberapa media, Yunasril mengatakan bahwa: “Belum ada hukum yang mengatur penggunaan robot trading dengan broker yang tidak terdaftar di Indonesia, maka menurutnya aktivitas trader dianggap tidak ada, karena di luar jangkauan hukum positif Indonesia.”

Dengan demikian menurut Yunasril, “Aktivitas member Net89/trader bisa dikatakan NULL dan VOID artinya sejak awal, hal itu tidak ada dan dianggap tidak ada. Konsekuensi hukumnya, apapun batal demi hukum.”

Pendapat ini langsung direspon oleh Onny Assaad yang juga berprofesi sebagai lawyer bahwa, “Sebagai pengamat trading forex Net89 yang sudah dijalani sekitar 2 tahun sampai Net89 diberhentikan tradingnya awal tahun 2022, maka saya menduga rekan Yunasril memberikan pendapat yang Asal Bunyi, tanpa mengetahui yang sebenarnya.”

”Sebagai pengacara seharusnya Yunasril memberi pendapat hukum yang menjaga marwah pengacara yaitu membela/menegakkan kebenaran dan keadilan, jangan asal berpendapat yang nantinya masyarakat berfikir Anda sedang membela pihak yang diduga kuat melakukan pembohongan dan penggelapan dana masyarakat member Net89,” sambung Onny.

Bahkan dengan nada tinggi, Onny megingatkan, “jangan sampai rekan Yunasril nanti dianggap sebagai bagian dari mafia yang melindungi ketidakbenaran dan kejahatan yang saat ini sedang dibersihkan.”

Sekedar informasi, masyarakat harus tahu bahwa member Net89 tidak pernah menyetor dana langsung ke broker tetapi menyetorkan sejumlah dana ke PT SMI untuk membeli e-book yang memberi akses untuk ikut robot trading Net89, serta menyetorkan dana modal trading melalui rekening Exchanger perorangan di bawah perintah PT SMI.

Penunjukkan broker adalah atas kebijakan dari PT SMI, dan tidak pernah ada pemberitahuan yang memastikan bahwa dana member Net89 benar-benar disimpan di Broker. Yang para member ketahui adalah: dana member Net89 ditradingkan melalui broker yang ditunjuk PT SMI.

PT SMI dan Exchanger adalah badan Hukum dan orang Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia. Apabila PT SMI menunjuk broker yang bukan badan hukum indonesia dalam mengelola dan memperdagangkan dana masyarakat indonesia (yaitu member Net89), apakah itu bukan bukti pelanggaran hukum? Jadi dimana kebenaran pendapat rekan Yunasril tentang NULL & VOID? Ditambahkannya, “Ingat, karena peristiwa dan hubungan hukumnya telah terjadi,” demikian tanggapan Onny Assaad.

Jangan sampai profesi pengacara menjadi sekedar Buzzer PT SMI, dan mendapat pembayaran dari uang korban perbuatan PT SMI. Sebagai lawyer, kembali Onny mengingatkan rekan seprofesi untuk membela yang benar dengan menegakkan keadilan. (Red)

Exit mobile version