Hankam

PT Pindad Akhirnya Menandatangani Kontrak Proyek Pengembangan Tank Boat

PT Pindad akhirnya menandatangani kontrak untuk pengembangan proyek Tank Boat pada Rabu, 11 Maret 2020 di Kementerian Pertahanan, Jakarta
PT Pindad akhirnya menandatangani kontrak untuk pengembangan proyek Tank Boat pada Rabu, 11 Maret 2020 di Kementerian Pertahanan, Jakarta./Foto: Ist.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PT Pindad akhirnya menandatangani kontrak untuk pengembangan proyek Tank Boat pada Rabu, 11 Maret 2020 di Kementerian Pertahanan, Jakarta. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) yang diwakili oleh Sekretaris Dirjen Pothan, Brigjen TNI Aribowo Teguh Santoso dan Direktur Utama Pindad, Abraham Mose.

Dijelaskan dalam proyek tersebut bahwa setelah proses litbang selesai, PT Pindad akan bertindak sebagai Lead Integrator konsorsium dan penyedia sistem senjata yang bertanggungjawab untuk memastikan spesifikasi dan desain yang sesuai dengan pengguna.

Selain itu, Pindad juga bertanggungjawab terhadap program management Tank Boat terutama dalam melakukan integrasi sistem senjatanya. Sedangkan PT Lundin Industry Invest bertanggungjawab untuk Platform Kapal (mesin, sistem, dan elektrikal), PT Len Industri (Persero) bertanggungjawab membuat Alat Komunikasi (Alkom), dan PT Hariff Daya Tunggal Engineering bertanggungjawab terhadap Battlefield Management System (BMS).

Dihararapkan proses litbang dapat selesai dengan cepat sehingga bisa segera memasuki tahap produksi dan dapat segera dipergunakan untuk memperkuat alutsista TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI. Selain itu, Pindad juga sedang mempelajari potensi ekspornya ke negara lain.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Harapan dari kerjasama pengembangan Tank boat ini adalah dapat memenuhi kebutuhan TNI dalam melakukan operasi rawa, laut, sungai dan pantai (Ralasuntai) serta tugas penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) sesuai dengan cita-cita pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan mempertahankan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seperti saat ini di mana sedang marak kegiatan ilegal fishing yang rawan terjadi di beberapa perairan perbatasan seperti Selat Malaka, Laut Sulawesi dan Laut Natuna. (PT Pindad/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050